Prosedur Penting Cek Skor Kredit dan SLIK OJK sebelum Ajukan KPR

Prosedur Penting Cek Skor Kredit dan SLIK OJK sebelum Ajukan KPR
Ilustrasi BI Checking (sumber foto: NET)

JAKARTA - Mengajukan kredit ke bank maupun perusahaan pembiayaan tidak selalu berujung pada persetujuan. Meski calon nasabah telah memenuhi berbagai persyaratan administratif, keputusan akhir tetap berada di tangan lembaga keuangan. Ada orang yang proses pengajuan pinjamannya berjalan mulus, tetapi tidak sedikit pula yang harus menerima penolakan. Salah satu alasan yang menjadi pertimbangan utama adalah bagaimana rekam jejak calon debitur dalam mengelola utang sebelumnya. Riwayat pembayaran kredit tersebut selama ini dikenal masyarakat dengan istilah BI Checking.

Namun, penyebutan tersebut sebenarnya sudah tidak lagi digunakan secara resmi. Layanan yang dulu bernama BI Checking kini telah berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Perubahan ini terjadi setelah pengelolaan informasi kredit yang sebelumnya berada di bawah Bank Indonesia dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2013.

Meski demikian, istilah BI Checking masih sering digunakan karena sudah lebih dahulu melekat di masyarakat dan dunia perbankan. Bagi seseorang yang berencana mengajukan pinjaman, kondisi riwayat kredit menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan. Kebiasaan membayar cicilan tepat waktu dapat meningkatkan kepercayaan lembaga keuangan, sementara tunggakan atau kredit bermasalah bisa menjadi hambatan dalam memperoleh pinjaman baru.

Sebelum berubah menjadi SLIK, BI Checking merupakan layanan yang digunakan untuk mengetahui informasi kredit seseorang melalui Sistem Informasi Debitur (SID). Melalui sistem tersebut, lembaga keuangan dapat melihat rekam jejak kewajiban kredit seorang nasabah. Data yang tercatat meliputi identitas debitur, jenis fasilitas pinjaman, jumlah kredit, nilai agunan, informasi perusahaan, hingga catatan pembayaran cicilan.

Sebelumnya, bank dan perusahaan pembiayaan yang tergabung dalam Biro Informasi Kredit (BIK) secara rutin mengirimkan data kredit nasabah kepada Bank Indonesia untuk dikumpulkan dalam sistem SID. Setelah kewenangan pengawasan sektor jasa keuangan berpindah kepada OJK, sistem tersebut kemudian mengalami perubahan. SID digantikan oleh SLIK, sedangkan informasi kredit nasabah dapat diakses melalui layanan iDeb atau Informasi Debitur.

Melalui iDeb SLIK OJK, bank, perusahaan pembiayaan, serta lembaga keuangan lainnya dapat mengetahui tingkat kedisiplinan seseorang dalam memenuhi kewajiban kredit. Masyarakat juga memiliki hak untuk memeriksa catatan kreditnya sendiri. Pengecekan SLIK OJK dapat dilakukan secara gratis, baik secara langsung dengan mendatangi kantor OJK maupun melalui layanan online.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengecekan secara tatap muka, pemohon perlu membawa dokumen identitas sesuai statusnya. Debitur perorangan warga negara Indonesia (WNI) cukup menyiapkan KTP asli. Sementara warga negara asing (WNA) dapat menggunakan paspor. Untuk debitur berbentuk badan usaha, dokumen yang harus disiapkan berupa identitas badan usaha serta identitas pengurus dengan membawa dokumen asli.

Tahapan pengecekan langsung sebagai berikut:

Datang ke kantor pusat OJK atau kantor perwakilan OJK di daerah.

Mengisi formulir permintaan informasi debitur.

Setelah petugas melakukan verifikasi dokumen dan memastikan data lengkap, hasil informasi iDeb akan diberikan kepada pemohon.

Selain datang langsung, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan riwayat kredit melalui layanan daring SLIK OJK.

Berikut langkah-langkah cara cek SLIK OJK online:

  • Akses laman https://idebku.ojk.go.id melalui browser.
  • Pilih menu "Pendaftaran".
  • Masukkan data yang diminta untuk memastikan layanan tersedia, lalu lanjutkan proses.
  • Isi seluruh data registrasi dengan lengkap dan benar.
  • Unggah dokumen identitas, seperti KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA.
  • Masukkan foto diri sesuai instruksi sistem.

Setelah proses pendaftaran selesai, pemohon akan memperoleh email berisi nomor pendaftaran. OJK akan memproses permintaan tersebut dan mengirimkan hasil iDeb melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.

Dalam sistem SLIK, riwayat pembayaran debitur akan menghasilkan kategori kualitas kredit. Penilaian ini menggambarkan bagaimana seseorang memenuhi kewajibannya selama memiliki pinjaman. Semakin baik catatan pembayaran, semakin besar peluang pengajuan kredit memperoleh persetujuan.

Berikut kategori skor kredit dalam SLIK:

Skor 1: Kredit lancar. Debitur berada dalam kategori terbaik karena selalu membayar cicilan pokok dan bunga tepat waktu. Tidak terdapat keterlambatan pembayaran hingga kredit selesai.

Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK). Kategori ini diberikan kepada debitur yang memiliki keterlambatan pembayaran antara 1 hingga 90 hari.

Skor 3: Kredit Tidak Lancar. Debitur masuk kategori ini apabila mengalami tunggakan pembayaran selama 91 hingga 120 hari.

Skor 4: Kredit Diragukan. Kategori ini menunjukkan adanya keterlambatan pembayaran antara 121 hingga 180 hari.

Skor 5: Kredit Macet. Ini merupakan kategori terburuk, yaitu ketika debitur memiliki tunggakan pembayaran lebih dari 180 hari.

Debitur dengan skor kredit 1 akan memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan persetujuan kredit karena dianggap memiliki kemampuan dan kedisiplinan dalam membayar kewajiban. Sebaliknya, skor rendah dapat menjadi sinyal risiko bagi bank atau lembaga pembiayaan karena menunjukkan adanya masalah pembayaran di masa lalu.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index