Dampak BI Rate Naik Bank Masih Belum Naikkan Suku Bunga KPR

Dampak BI Rate Naik Bank Masih Belum Naikkan Suku Bunga KPR
Ilustrasi KPR (sumber foto: NET)

JAKARTA - Sederet lembaga perbankan terpantau masih menangguhkan penyesuaian naik pada suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR). Langkah pengamanan ini tetap diambil walaupun otoritas bank sentral telah mengontrol tingkat suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 75 basis poin (bps) semenjak 20 Mei 2026.

Chief Economist BTN Myrdal Gunarto memaparkan bahwa ongkos pembiayaan modal atau cost of funds di sektor perbankan sebetulnya mulai merangkak naik seiring dengan lonjakan suku bunga acuan tersebut. Walau demikian, sebagian besar korporasi keuangan masih memilih untuk tidak menaikkan beban bunga KPR.

"Saat ini mayoritas bank masih menahan atau sangat berhati-hati dalam menaikkan bunga floating KPR mereka meskipun cost of funds telah meningkat," ujarnya pada Kamis (11/6/2026).

Dirinya menambahkan bahwa pihak perbankan pada umumnya tidak bakal secara instan membebankan seluruh lonjakan BI Rate terhadap perhitungan bunga KPR. Kebijakan ini krusial demi menjaga stabilitas kualitas pembiayaan serta mempertahankan tingkat kesanggupan membayar dari para nasabah.

Proses penyesuaian tarif bunga diproyeksikan bakal bergulir secara perlahan dan berkala. Hal itu dimaksudkan agar tidak memicu tekanan finansial yang terlampau berat bagi masyarakat, khususnya di tengah situasi pemulihan makroekonomi yang masih penuh tantangan.

Menurut Myrdal, keputusan untuk menangguhkan lonjakan bunga KPR tersebut pada umumnya bakal ditinjau kembali dalam rentang waktu tiga hingga enam bulan mendatang.

"Sampai kapan ditahan? Strategi menahan ini biasanya akan dievaluasi dalam 3 hingga 6 bulan ke depan, bergantung pada seberapa cepat likuiditas mengetat (rasio LDR bank) dan langkah kompetitor," ungkapnya.

Myrdal juga menggarisbawahi bahwa kelompok masyarakat dari lapisan menengah diprediksi bakal menjadi entitas yang paling merasakan imbas andai bunga KPR merangkak naik. Fenomena tersebut terjadi lantaran para debitur dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah umumnya telah dilindungi oleh fasilitas skema KPR subsidi.

"Segmen menengah yang cicilan KPR-nya memasuki masa floating akan merasakan tekanan ganda: inflasi, berkurangnya daya beli, dan potensi kenaikan cicilan bulanan," tukasnya.

Sebagai data tambahan, sepanjang periode tahun 2026 ini pihak bank sentral tercatat sudah mengeksekusi kebijakan peningkatan BI Rate sebanyak dua kali. Aksi korporasi pertama digulirkan pada 20 Mei dengan lonjakan sebesar 50 bps ke level 5,25 persen, disusul penyesuaian kedua senilai 25 bps ke posisi 5,50 persen pada tanggal 9 Juni.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index