KUPANG – Ada kabar menggembirakan bagi masyarakat yang memiliki rencana untuk memiliki rumah subsidi. Otoritas Jasa Keuangan memberikan kemudahan bagi para calon konsumen perumahan bersubsidi yang sempat mempunyai catatan riwayat pembiayaan bermasalah, dengan syarat seluruh kewajiban tunggakan telah dibereskan dan status pinjamannya tidak masuk ke dalam kelompok hapus buku.
Melalui penerapan regulasi teranyar ini, para debitur yang memiliki tingkat kolektibilitas 1 hingga 5 dan sudah menyelesaikan seluruh tanggungan utangnya kini dapat langsung mengajukan proses administrasi Kredit Pemilikan Rumah subsidi.
Para pemohon tidak diwajibkan lagi untuk menanti masa pemulihan status kelayakan kredit selama jangka waktu 6 bulan sampai 1 tahun seperti ketentuan yang diterapkan pada masa sebelumnya.
Kehadiran kebijakan baru yang lahir dari bentuk kolaborasi bersama Otoritas Jasa Keuangan ini mendapatkan sambutan serta apresiasi yang positif dari beraneka ragam kalangan. Aturan anyar tersebut dipandang sebagai sebuah tindakan nyata yang amat menolong kalangan masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini kerap kali terkendala oleh catatan buruk pada riwayat pinjaman mereka.
Hambatan dalam hal riwayat kredit seperti ini utamanya banyak disebabkan oleh maraknya fenomena penggunaan layanan pinjaman online yang melanda kehidupan masyarakat luas dalam kurun beberapa waktu belakangan ini.
Hal tersebut sering kali berubah menjadi batu sandungan utama bagi warga yang berniat mengajukan permohonan pembiayaan untuk mendapatkan hunian yang layak.
Pada kenyataannya, banyak warga yang sebetulnya mempunyai kapasitas finansial yang cukup serta ketertarikan yang tinggi untuk membeli hunian subsidi, namun mereka kerap dinyatakan tidak lolos seleksi pembiayaan karena pernah terlambat membayar utang.
Walaupun seluruh kewajiban keuangan tersebut sudah dibereskan, aturan lama tetap mewajibkan mereka untuk menunggu dalam periode waktu tertentu sebelum diperbolehkan mengajukan KPR kembali.
Kini, dengan berjalannya regulasi yang paling baru, masyarakat yang sudah membereskan semua sisa tunggakan dapat secepatnya memproses kelengkapan administrasi pembelian rumah subsidi tanpa adanya rintangan.
Masa pembersihan nama kredit yang memakan waktu cukup panjang kini tidak lagi dijadikan persyaratan yang bersifat menghalangi.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperlebar akses keterjangkauan pemilikan hunian bagi masyarakat luas sekaligus ikut menyokong target pemerintah dalam memangkas angka backlog perumahan di Indonesia. Langkah strategis ini sekaligus memberikan sebuah kesempatan kedua bagi warga yang pernah menghadapi masalah keuangan agar bisa memperoleh fasilitas pembiayaan tempat tinggal yang layak.