Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen Walau Suku Bunga BI Rate Kini Naik

Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen Walau Suku Bunga BI Rate Kini Naik
Ilustrasi KPR (sumber foto: NET)

JAKARTA – Menteri Perumahan dan Permukiman Maruarar Sirait memastikan langkah kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menuju posisi 5,50 persen belum membawa dampak terhadap skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pihak pemerintah sampai saat ini masih mempertahankan aneka macam stimulus perumahan yang selama ini disalurkan kepada kelompok MBR. Beberapa di antaranya meliputi penetapan bunga KPR subsidi di angka 5 persen beserta beban uang muka atau down payment (DP) senilai 1 persen.

"Sampai hari ini rumah subsidi tidak ada kenaikan. Sampai per hari ini tentu kami akan terus pelajari, tapi per hari ini bunganya tetap 5% kepada MBR masyarakat berpenghasilan rendah. Kemudian DP-nya tetap 1% dan tadi juga bentuk menggratiskan BPHTB, PBG tetap diteruskan," ujar Maruarar saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (9/6/2026).

Di tengah bergulirnya potensi lonjakan biaya operasional pembiayaan sebagai imbas dari tingkat suku bunga yang lebih tinggi, jajaran pemerintah terus melakukan peninjauan taktis untuk menjaga agar harga hunian tetap ramah bagi kelompok warga berpendapatan rendah.

Presiden Prabowo Subianto juga telah memberikan instruksi khusus kepada jajaran kabinetnya untuk melahirkan terobosan-terobosan baru yang memiliki keberpihakan lebih besar kepada kalangan masyarakat kecil.

"Justru saya juga diminta untuk berpikir langkah-langkah apa lagi yang bisa... karpet merah buat investor itu penting, tapi juga buat rakyat kecil juga penting," katanya.

Sederet regulasi yang telah digulirkan oleh pihak pemerintah pada masa sekarang merupakan wujud nyata dukungan penuh bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, yang diwujudkan melalui kebijakan insentif pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta penghapusan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Presiden tadi sampaikan menggratiskan BPHTB gratis, PBG gratis. Jadi kami juga selalu Presiden ini berpikir yang sangat pro rakyat utamanya rakyat kecil apa dalam konteks perumahan," ujarnya.

Bukan hanya menjamin keberlangsungan jalannya program penyediaan rumah bersubsidi, pihak pemerintah kini juga kian gencar memacu optimalisasi pemanfaatan aset-aset milik negara demi menyokong ketersediaan tempat tinggal yang memadai bagi warga.

Pelbagai area lahan milik negara yang pada masa sekarang ini tengah berada di dalam penguasaan pihak ketiga nantinya bakal dialihkan fungsinya untuk keperluan proyek pembangunan kompleks perumahan bagi rakyat.

"Dan juga tanah-tanah negara ya, itu tanah-tanah negara yang dikuasai pihak ketiga itu kami akan gunakan untuk apa masyarakat berpenghasilan rendah," tandas Maruarar.

Otoritas moneter dalam negeri sebelumnya telah mengambil keputusan untuk mengerek kembali tingkat suku bunga acuan mereka sebesar 25 basis poin (bps) hingga kini bertengger di level 5,50 persen sebagai respons atas adanya tekanan terhadap pergerakan nilai tukar mata uang rupiah. Langkah penyesuaian ini disepakati dalam jalannya Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Selasa (9/6/2026).

Di dalam forum pertemuan tersebut, jajaran Dewan Gubernur juga menyepakati adanya kebijakan kenaikan pada instrumen suku bunga lainnya dengan rincian sebagai berikut:

Suku bunga deposit facility naik 25 bps ke 4,50 persen

Suku bunga Lending Facility naik 25 bps menjadi 6,25 persen

"Kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah," ujar BI melalui keterangan tertulis resmi, Selasa (9/6/2026).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index