Aturan Baru OJK Permudah Eks Nasabah Macet Ajukan KPR Subsidi 2026

Aturan Baru OJK Permudah Eks Nasabah Macet Ajukan KPR Subsidi 2026
Ilustrasi KPR (sumber foto: NET)

KUPANG - Kabar baik bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah subsidi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kemudahan bagi calon pembeli rumah subsidi yang sebelumnya memiliki riwayat kredit bermasalah, sepanjang tunggakan telah dilunasi dan status kreditnya bukan termasuk hapus buku.

Melalui kebijakan tersebut, debitur dengan riwayat kolektibilitas (Kol) 1 hingga Kol 5 yang telah menyelesaikan kewajibannya kini dapat langsung mengajukan proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.

Masyarakat kini tidak harus menunggu masa pemulihan kredit selama enam bulan hingga satu tahun seperti yang berlaku sebelumnya.

Kebijakan baru ini dinilai akan sangat membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini terkendala riwayat kredit, terutama akibat pinjaman online atau pinjol yang marak terjadi di tengah masyarakat.

Banyak warga yang sebenarnya memiliki kemampuan dan keinginan untuk membeli rumah subsidi, namun gagal memperoleh pembiayaan karena pernah mengalami tunggakan kredit.

Bahkan setelah melunasi kewajiban, mereka masih harus menunggu dalam jangka waktu tertentu sebelum dapat mengajukan KPR.

Dengan adanya aturan baru ini, masyarakat yang telah melunasi tunggakan dapat segera mengurus proses pembelian rumah subsidi tanpa harus menunggu masa pemulihan kredit yang panjang.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat serta mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi backlog perumahan di Indonesia.

Selain itu, langkah ini juga dinilai memberikan kesempatan kedua bagi masyarakat yang pernah mengalami kesulitan keuangan untuk kembali memperoleh akses terhadap pembiayaan perumahan yang layak.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index