JAKARTA - Dampak penerapan ketentuan baru mengenai PPh final UMKM masih menjadi perhatian utama dari para wajib pajak. Poin yang paling disorot adalah kebijakan pembebasan pajak bagi pelaku UMKM yang memiliki omzet tahunan sampai dengan Rp500 juta.
Otoritas pajak memberikan kepastian bahwa wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta dalam 1 tahun pajak akan tetap dibebaskan dari pengenaan PPh.
Aturan batas peredaran bruto tidak kena pajak yang diatur dalam Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022 tidak mengalami perubahan sama sekali meskipun pemerintah menerbitkan PP 20/2026.
Wajib pajak tidak perlu merasa khawatir sebab aturan dalam PP 20/2026 diterbitkan untuk mendukung perkembangan sektor UMKM dan menciptakan keadilan.
"Jadi UMKM tenang-tenang saja, kalau memang mereka masih memenuhi syarat [omzet] Rp0 sampai dengan Rp500 juta, enggak perlu bayar pajak," ujarnya.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2a) UU PPh yang telah disesuaikan melalui UU HPP, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh atas omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.
Batasan tersebut dipertegas kembali lewat Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022.
Selama omzet wajib pajak orang pribadi UMKM belum menembus Rp500 juta dalam 1 tahun pajak, yang bersangkutan belum memiliki kewajiban menyetor PPh final UMKM.
Kewajiban baru muncul pada masa pajak ketika akumulasi omzet Rp500 juta terlampaui. Penyetoran dilakukan secara mandiri paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Bagi wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak, dikenakan PPh final sebesar 0,5 persen sesuai ketentuan PP 20/2026.
Skema ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, badan perseroan perorangan, dan koperasi.
Wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan diberikan keleluasaan memanfaatkan skema ini tanpa batasan waktu, sedangkan untuk bentuk korporasi dibatasi maksimal 4 tahun.
"Untuk [omzet] Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar turnover setahun bayar pajak 0,5%. Kalau sudah melewati itu ya jangan mecah-mecah unit usaha kemudian omzetnya jadi lebih kecil dari Rp4,8 miliar," imbau otoritas terkait.
Selain ketentuan PPh final, topik hangat lainnya meliputi kondisi cadangan devisa Indonesia, kendala restitusi pajak, dan prediksi defisit APBN nasional yang berpotensi menembus 3 persen.
Berikut 5 poin penting ketentuan PPh final UMKM:
Fasilitas PPh final 0,5 persen berlaku untuk omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun, sedangkan omzet hingga Rp500 juta bebas PPh.
Pemerintah memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi serta PT perorangan yang memenuhi kriteria tanpa batasan waktu.
Penerapan batas waktu pada skema PPh final UMKM ditujukan untuk menghindari penyalahgunaan kebijakan agar insentif tepat sasaran.
Peralihan dari skema PPh final menuju mekanisme umum membuat perhitungan PPh badan usaha PT dan CV dihitung berdasarkan laba bersih.
Penerbitan PP 20/2026 dipercaya memberikan dorongan positif bagi UMKM serta membangun sistem perpajakan yang berkeadilan.
Kondisi bantalan eksternal Indonesia dinilai rentan mengalami penurunan jika nilai tukar rupiah terus berada di bawah tekanan.
Cadangan devisa nasional menyentuh titik terendah sejak Juli 2024, yakni US$144,9 miliar pada Mei 2026.
Penurunan tersebut dipicu pemenuhan pembayaran utang luar negeri serta intervensi stabilisasi rupiah.
Pihak bank sentral meyakini jumlah cadangan devisa masih aman karena setara dengan 5,6 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri.
"Cadangan devisa mampu mendukung ketahanan eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi," kata perwakilan bank sentral.
Pada periode April hingga Juni 2026, sejumlah kantor wilayah DJP memblokir rekening ribuan wajib pajak secara serentak akibat tunggakan pajak lebih dari Rp2,54 triliun.
Tindakan terbaru dilakukan di wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku dengan membekukan 36 rekening pada 2 sampai 4 Juni 2026.
Pemblokiran tersebar di 14 instansi perbankan dengan total tunggakan mencapai Rp17,08 miliar.
"Pemblokiran merupakan langkah lanjutan yang dilakukan secara selektif and terukur apabila kewajiban perpajakan belum juga diselesaikan," ungkap perwakilan DJP.
Sementara itu, kebijakan pengetatan pencairan restitusi pajak menuai keluhan dari dunia usaha.
Langkah ini dinilai hanya menitikberatkan target penerimaan negara, namun mengorbankan arus kas operasional perusahaan.
Kendala yang dilaporkan bervariasi, mulai dari keluhan yang tidak direspons hingga dana restitusi yang dialihkan ke deposit pajak.
Kadin mencatat peningkatan laporan pengusaha terkait sulitnya mencairkan restitusi yang menambah beban bagi perusahaan dengan status lebih bayar pajak.
Defisit anggaran Indonesia tahun ini diperkirakan menyentuh angka 3 persen dari PDB, lebih tinggi dari target APBN 2026 sebesar 2,68 persen atau Rp689,1 triliun.
Pelebaran ini terjadi karena pemerintah mempertahankan subsidi BBM di tengah lonjakan harga minyak global akibat konflik di Timur Tengah.
"Kenaikan harga minyak diperkirakan meningkatkan defisit anggaran sebesar 0,6% dari PDB melalui peningkatan subsidi. Pemerintah mengisyaratkan niat untuk menjaga defisit di bawah 3% dari PDB. Ini membutuhkan langkah-langkah penyeimbangan anggaran sebesar 0,3% dari PDB," tulis laporan Juni 2026.