Kebijakan Baru PPh Royalti Penulis Resmi Turun Jadi 1,5 Persen

Kebijakan Baru PPh Royalti Penulis Resmi Turun Jadi 1,5 Persen
Ilustrasi Pajak (sumber foto: NET)

JAKARTA – Masih lekat dalam ingatan, sekitar tahun 2017, ketika hasil jerih payah pertama dari penerbitan buku cair di ibu kota. Nominalnya memang tidak seberapa. Namun, begitu menghitung potongan wajib pajak sebesar 15 persen yang langsung dipotong di muka, rasa getir seketika muncul.

Regulasi saat itu memberlakukan pungutan fiskal bagi para pengarang dengan besaran tarif yang setara dengan korporasi pertambangan raksasa saat menyetor royalti pengerukan komoditas bumi kepada pemerintah. Seolah-olah untaian kalimat yang dirangkai dari hasil riset mendalam selama bertahun-tahun disamakan nilainya dengan tumpukan batu bara.

Setelah berhasil melahirkan lebih dari seratus judul buku, kabar mengenai kebijakan otoritas yang resmi memangkas Pajak Penghasilan (PPh) atas hak cipta karya dari 15 persen amblas menjadi 1,5 persen tentu memicu kebahagiaan besar. Ketetapan strategis yang lahir dari forum Rapat Koordinasi Terbatas pada 26 Mei 2026 tersebut menjadi bentuk pengakuan nyata bahwa profesi pengarang sangat layak diapresiasi.

Bagi masyarakat awam, barangkali cukup sulit untuk membayangkan betapa tipisnya keuntungan finansial yang dikantongi oleh para pekerja literasi di tanah air. Pendapatan bersih seorang pengarang umumnya hanya berada di kisaran 10 sampai 15 persen dari total harga jual buku di pasaran.

Sebagai ilustrasi, jika satu unit buku dilepas dengan harga Rp 90.000 dan sukses terdistribusi sebanyak 2.000 eksemplar, besaran omzet kotor yang diterima berada di angka Rp 27 juta. Sebelum pemotongan dana 15 persen diberlakukan, pemilik karya sudah harus merelakan kehilangan dana menembus Rp 4 juta, padahal sisa uangnya masih harus diputar untuk biaya hidup serta ongkos riset karya berikutnya.

Beban tersebut belum ditambah dengan masifnya aksi penggandaan digital maupun fisik secara ilegal. Berbagai platform penyedia buku elektronik bajakan menjamur dengan bebas di internet. Di sisi lain, harga buku resmi tergolong tinggi akibat panjangnya alur distribusi serta beban pungutan fiskal berlapis, yang kian diperparah oleh rendahnya indeks literasi nasional.

Kondisi ini sungguh memprihatinkan bagi profesi yang memanggul mandat besar dalam merawat pengetahuan bangsa. Akibatnya, mayoritas pengarang terpaksa menempatkan aktivitas menulis sekadar sebagai pekerjaan sampingan pengisi waktu luang, bukan sebagai pilar utama penopang kehidupan yang mapan.

Kondisi di tanah air sangat kontras jika dibandingkan dengan regulasi di belahan dunia lain. Di Inggris, terdapat sistem perpajakan khusus yang memungkinkan pendapatan kreatif diratakan antar tahun demi menjaga stabilitas finansial para kreator.

Sementara itu, Singapura tidak membebankan pungutan khusus pada hak cipta domestik melainkan memasukkannya ke dalam struktur tarif progresif yang bersahabat. Malaysia juga menerapkan kelonggaran pajak dengan mematok tarif berdasarkan nilai terendah antara pendapatan bersih atau 10 persen dari total pendapatan kotor.

Di kawasan Asia Timur seperti Jepang dan Korea Selatan, jajaran pemerintah aktif mengucurkan subsidi untuk ekosistem penerbitan. Langkah serupa diadopsi negara-negara Eropa seperti Jerman dan Prancis yang memberikan ruang pemotongan biaya produksi kreatif secara utuh dalam pelaporan pajak.

Pemberlakuan tarif 15 persen yang lalu di Indonesia dinilai sebagai sebuah anomali besar karena menyamakan kedudukan ilmu pengetahuan dengan komoditas kelapa sawit. Negara kerap mengeluhkan lesunya minat baca, namun di saat bersamaan justru membebani para produser karya literasi dengan jerat aturan yang mencekik.

Pemberlakuan tarif baru sebesar 1,5 persen ini membawa angin segar bagi penegakan hak kekayaan intelektual yang lebih manusiawi. Skema ini bersifat final atas total pendapatan kotor sehingga mekanismenya jauh lebih transparan, ringkas, serta berpotensi mendongkrak angka kepatuhan perpajakan.

Perjuangan regulasi ini tercatat telah diupayakan oleh komunitas literasi sejak sembilan tahun silam melalui rentetan diskusi, petisi, dan audiensi yang melelahkan. Kehadiran keputusan ini lewat koordinasi tingkat tinggi yang melibatkan kementerian terkait memancarkan keseriusan negara yang tidak main-main.

Proses perumusan kebijakannya pun patut diacungi jempol karena melibatkan kajian ilmiah berbasis bukti ilmiah bersama lembaga riset universitas terkemuka, serta menampung aspirasi dari para pelaku industri penerbitan secara komprehensif.

Kendati demikian, kelonggaran pajak ini barulah langkah awal dari benang kusut yang mesti diurai. Sektor industri buku nasional masih memerlukan pembenahan masif, terutama dalam hal pemberantasan pembajakan, efisiensi jalur distribusi agar harga buku lebih terjangkau, hingga penguatan kurikulum sekolah.

Aspek perlindungan sosial bagi para pengarang, seperti jaminan kesehatan jangka panjang dan dana pensiun di hari tua, juga memerlukan payung regulasi yang lebih kokoh. Kebijakan fiskal ini memang tidak akan mengubah realita dalam sekejap, namun berhasil menggeser sudut pandang negara terhadap aset peradaban bangsa.

Pembangunan suatu negara tidak boleh hanya terpaku pada sektor infrastruktur fisik seperti jalan tol dan pelabuhan, melainkan wajib diimbangi dengan pembentukan ekosistem pengetahuan yang sehat. Ketika negara memberikan ruang hidup yang adil bagi para penulis, saat itulah masa depan literasi sedang dibangun.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index