JAKARTA – Otoritas negeri sakura secara resmi merilis regulasi anyar yang bakal berimbas langsung terhadap pengeluaran para pelancong mancanegara. Mulai 1 Juli 2026, pungutan bagi pelancong yang keluar dari negara tersebut atau akrab disebut Sayonara Tax bakal melonjak dari 1.000 JPY (Rp 115 ribu) menjadi 3.000 JPY atau setara Rp 340 ribu.
Mekanisme penarikan ini perdana digulirkan pada Januari 2019 silam bagi setiap pelancong yang menyudahi masa liburan mereka di sana. Langkah pembebanan biaya kepada pelancong mancanegara ini menyusul aturan serupa yang telah lebih dulu diadopsi oleh beberapa negara lain seperti Selandia Baru dan Bhutan.
Pihak otoritas memandang restrukturisasi nominal tersebut amat krusial demi menyokong target besar dalam menggaet hingga 60 juta pelancong mancanegara saban tahun pada 2030, sembari tetap memelihara mutu lokasi liburan serta ketenteraman penduduk setempat.
Bila mayoritas pungutan bagi pelancong di negara lain ditagih per malam bersandarkan persentase tarif hotel, regulasi di negeri sakura ini cuma ditarik satu kali saja dengan nominal absolut senilai 3.000 JPY terhitung sejak 1 Juli 2026.
Regulasi tersebut menyasar seluruh pelancong yang bertolak meninggalkan wilayah tersebut melalui moda transportasi udara maupun laut tanpa memfilter aspek kewarganegaraan. Pungutan ini bakal langsung diintegrasikan ke dalam biaya tiket pesawat atau kapal oleh pihak maskapai serta perusahaan ekspedisi.
Adapun jajaran yang memperoleh dispensasi bebas dari beban Sayonara Tax meliputi pramugari atau kru kapal, pelancong yang sekadar transit, serta penumpang yang terpaksa mendarat darurat lantaran kendala cuaca ekstrem.
Kebijakan ini ditempuh sebagai strategi jitu dalam menekan efek overtourism atau ledakan kuantitas pelancong yang terlampau masif, yang belakangan kian mendera sejumlah kota destinasi favorit seperti Tokyo, Osaka, dan Kyoto.
Sepanjang beberapa tahun belakangan, angka kunjungan pelancong mancanegara meroket tajam hingga memicu himpitan berat pada moda transportasi massal, kelestarian alam, sampai kebiasaan hidup warga lokal.
Nantinya, perolehan dana dari pungutan pelancong tersebut bakal dialokasikan guna menyokong perawatan fasilitas publik serta pembenahan prasarana vital di pelabuhan udara dan lokasi liburan.
Dana tersebut juga dialokasikan untuk perbaikan situs sejarah sekaligus pengelolaan basis data pariwisata daring.
Sementara itu, bagi para pengelola korporasi transportasi massal lintas negara seperti maskapai atau operator kapal penyeberangan, komunikasi lebih lanjut dapat dijalin dengan Badan Pajak Nasional setempat demi memperoleh rincian regulasi yang komprehensif.