JAKARTA – Rekening milik 36 Wajib Pajak pada 14 lembaga perbankan skala besar terpaksa dibekukan lantaran kedapatan mempunyai tunggakan pembayaran. Tindakan pemblokiran tersebut dieksekusi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui jajaran Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama).
"Rekening tersebar pada 14 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta, Tangerang dan Jayapura, baik pada bank milik negara, bank pembangunan daerah, maupun bank swasta nasional," kata Kepala Kanwil DJP Papabrama, Sekti Widihartanto, dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).
Akumulasi saldo tunggakan dari keseluruhan 36 Wajib Pajak yang dijatuhi sanksi penagihan paksa tersebut menyentuh angka nominal sebesar Rp 17.076.129.628. Eksekusi ini merupakan bagian resmi dari prosedur penyelesaian utang pajak yang sudah dipayungi oleh regulasi perundang-undangan.
"Nilai tersebut menunjukkan masih adanya potensi penerimaan negara yang perlu diamankan melalui langkah penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkesinambungan," jelas Sekti.
Aksi pembekuan dana secara bersamaan ini sukses digelar berkat jalinan kemitraan yang kuat antara 7 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungan Kanwil DJP Papabrama dengan korporasi perbankan. Penegakan hukum ini diklaim bukan sekadar bentuk hukuman, melainkan demi memacu tingkat kesadaran serta kepatuhan warga negara.
Lewat pengoperasian penagihan secara aktif melalui pembekuan rekening ini, masyarakat yang menunggak diimbau untuk segera melunasi beban utangnya demi mengantisipasi sanksi hukum yang jauh lebih berat ke depan. Pola komunikasi yang ramah serta edukatif tetap didahulukan agar masyarakat mampu merampungkan pembayaran secara tepat, utuh dan terjadwal.
Melalui penerapan sanksi tegas ini, pihak otoritas menaruh harapan besar agar para penunggak pajak bersikap semakin kooperatif dalam merampungkan kewajiban fiskal mereka. Langkah tersebut ditujukan untuk menciptakan atmosfer kepatuhan finansial yang jauh lebih sehat untuk waktu yang akan datang.
"DJP memastikan penagihan pajak akan terus dilaksanakan secara konsisten, terukur, profesional dan berkesinambungan. Langkah-langkah penegakan hukum yang diambil selalu mengacu pada peraturan yang berlaku, sebagai bentuk pelaksanaan tugas dalam menjaga stabilitas penerimaan negara," ucapnya.