JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan tidak ada skema kenaikan tarif pungutan bagi para pelaku usaha kecil dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Seluruh besaran insentif potongan wajib pajak dilaporkan masih mengacu pada ketentuan batas beban yang berlaku sebelumnya.
Berdasarkan aturan baku teknis, para pelaku usaha mikro dengan akumulasi omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari kewajiban pajak atau setara 0 persen.
Sementara untuk kelompok usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun tetap dikenakan instrumen tarif pajak final sebesar 0,5 persen.
“Dulu diperpanjang satu tahun, sekarang tidak dibatasi. Ini untuk memberikan kepastian bagi pelaku UMKM,” kata Maman Abdurrahman.
Perubahan substansial pada regulasi baru ini terletak pada masa pemberlakuan fasilitas PPh final 0,5 persen yang kini resmi diubah menjadi permanen tanpa batasan perpanjangan tahunan.
Namun, guna mengantisipasi celah manipulasi pemecahan legalitas badan usaha, pemerintah memperketat klasifikasi wajib pajak berdasarkan karakteristik operasional perusahaan.
Ketentuan tarif flat 0,5 persen kini dikhususkan bagi kategori pelaku usaha perseorangan dengan batas omzet Rp4,8 miliar per tahun.
Bagi entitas berbentuk badan usaha non-perseorangan, perhitungan pungutan akan didasarkan pada laba bersih dengan ketentuan sebagai berikut:
- PT
- CV
Kelompok usaha non-perseorangan tersebut mendapatkan jaminan insentif potongan sebesar 50 persen dari tarif normal bagi yang memiliki omzet di bawah batas atas.