JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebanyak delapan penyelenggara pinjaman online (pinjol) saat ini berada dalam pengawasan khusus. Mayoritas kasus dipicu persoalan permodalan dan tingginya tingkat kredit bermasalah atau TWP90.
Setiap penyelenggara yang masuk pengawasan khusus terlebih dahulu diminta melakukan langkah perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut meliputi pemenuhan kewajiban modal minimum dan perbaikan kualitas pembiayaan sebelum OJK mengambil tindakan lanjutan, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha.
“Setiap penyelenggara yang berada dalam pengawasan khusus akan diarahkan melakukan langkah perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Agusman dalam jawaban tertulis di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Secara industri, OJK mencatat masih terdapat 14 dari 94 penyelenggara pinjol yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.
Kemampuan perusahaan dalam memenuhi ketentuan modal minimum dipengaruhi berbagai faktor, antara lain kinerja usaha, prospek bisnis, strategi penambahan modal, masuknya investor baru, hingga aksi korporasi seperti merger.
Tata kelola perusahaan dan model bisnis yang sehat menjadi faktor penting dalam menarik minat investor untuk memperkuat permodalan.
Karena itu, OJK mendorong seluruh penyelenggara pinjol untuk terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap regulasi guna meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memperkuat pelindungan konsumen.
Dari sisi kualitas pembiayaan, OJK mencatat terdapat 19 penyelenggara pinjol yang memiliki tingkat kredit bermasalah atau TWP90 di atas 5 persen per April 2026.
Perubahan jumlah penyelenggara dengan TWP90 tinggi dipengaruhi oleh kualitas pembiayaan dan kemampuan bayar peminjam (borrower).
“TWP90 industri pindar ke depan diperkirakan tetap terjaga meskipun dipengaruhi dinamika perekonomian dan kualitas pengelolaan risiko masing-masing penyelenggara,” ujarnya.
Untuk menjaga kualitas pembiayaan, OJK mendorong penyelenggara memperkuat manajemen risiko, meningkatkan sistem credit scoring berbasis data, serta memperketat proses penagihan dan penerapan prinsip kehati-hatian.
Di tengah tantangan tersebut, industri pindar masih mencatatkan pertumbuhan yang positif. Hingga April 2026, outstanding pembiayaan tumbuh 26,11 persen secara tahunan menjadi Rp 102,07 triliun, dengan tingkat TWP90 industri berada pada level 4,62 persen.
Selain itu, laba industri pinjol meningkat 71,43 persen secara tahunan menjadi Rp 960 miliar.
Dari sisi sumber pendanaan, lembaga perbankan masih mendominasi dengan nilai pendanaan mencapai Rp 66,25 triliun atau sekitar 75,59 persen dari total pendanaan industri. Sementara itu, kontribusi pemberi dana individu (lender) tercatat sebesar Rp 3,33 triliun.
Sumber pendanaan industri pindar ke depan diperkirakan akan semakin beragam seiring meningkatnya peran investor institusi dan pemberi dana profesional.
“Penyelenggara berpotensi memperluas basis pendanaan dari lender institusi guna mendukung kualitas dan keberlanjutan pendanaan di industri pinjol,” katanya.