JAKARTA - Nilai jual emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk mengalami kenaikan pada Jumat pukul 09.00 WIB.
Angka tersebut melesat sebesar Rp11.000, sehingga dari yang sebelumnya berada di angka Rp2.759.000 kini berubah menjadi Rp2.770.000 per gram.
Selaras dengan kenaikan tersebut, harga bersedia beli kembali atau buyback komoditas ini juga ikut bergerak naik.
Harga pasaran untuk opsi buyback kini menyentuh angka Rp2.583.000 per gram.
Perlu dicatat bahwa nominal transaksi emas batangan ini bersifat fluktuatif dan sewaktu-waktu bisa berubah.
Proses transaksi pelepasan hak atau penjualan kembali ini juga akan terikat aturan potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Aturan ini berlaku mengikat untuk seluruh ukuran berat mulai dari pecahan 1 gram hingga berat 1.000 gram atau 1 kilogram.
Apabila transaksi lepas kembali ke pihak produsen memiliki nominal yang menembus Rp10 juta, maka bakal dipotong Pajak Penghasilan Pasal 22.
Besarannya yaitu 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak dan melonjak menjadi 3 persen bagi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 pada skema transaksi buyback ini bakal langsung dipotong dari akumulasi nilai total buyback.
Berikut rincian nominal untuk setiap pecahan emas batangan yang dirilis secara resmi lewat situs logammulia terbaru:
Harga emas 0,5 gram:
Rp1.435.000
Harga emas 1 gram:
Rp2.770.000
Harga emas 2 gram:
Rp5.480.000
Harga emas 3 gram:
Rp8.195.000
Harga emas 5 gram:
Rp13.625.000
Harga emas 10 gram:
Rp27.195.000
Harga emas 25 gram:
Rp67.862.000
Harga emas 50 gram:
Rp135.645.000
Harga emas 100 gram:
Rp271.212.000
Harga emas 250 gram:
Rp677.765.000
Harga emas 500 gram:
Rp1.355.320.000
Harga emas 1.000 gram:
Rp2.710.600.000
Mengenai regulasi potongan pajak saat pembelian awal emas, ketentuannya bersandar pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Aksi beli emas batangan ini dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak dan sebesar 0,9 persen bagi warga non-Nomor Pokok Wajib Pajak.
Seluruh rangkaian proses transaksi pengadaan logam mulia ini nantinya bakal langsung dilengkapi beserta berkas lembar bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 22.