Pihak Otoritas Pajak Bantah Isu Tarif PPh CV dan PT Naik 22 Persen

Pihak Otoritas Pajak Bantah Isu Tarif PPh CV dan PT Naik 22 Persen
Ilustrasi Pajak (sumber foto: NET)

JAKARTA - Perusahaan terbatas (PT) dan persekutuan komanditer (CV) kini tidak lagi dapat menggunakan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal ini terjadi setelah berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 pada 22 April 2026.

Ketentuan baru tersebut memicu kehebohan di media sosial.

Muncul narasi yang menyebutkan bahwa PT dan CV mulai dikenakan tarif PPh badan normal sebesar 22% akibat adanya PP 20/2026 yang merevisi PP 55/2022.

Menanggapi isu tersebut, pihak perpajakan menegaskan bahwa CV dan PT ke depan memang tidak lagi menjadi penerima fasilitas PPh Final UMKM 0,5%.

Fasilitas PPh Final UMKM tersebut memang difokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi.

Sementara itu, badan usaha berbentuk CV dan PT secara umum diarahkan untuk mengikuti mekanisme perpajakan umum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pertimbangannya, fasilitas PPh Final UMKM sejak awal merupakan penyederhanaan administrasi bagi pelaku usaha yang paling membutuhkan kemudahan dalam menghitung dan memenuhi kewajiban pajaknya," kata Inge.

Namun, ketentuan ini bukan berarti CV dan PT yang sudah memakai fasilitas langsung dicabut begitu saja.

Untuk CV dan PT yang sebelumnya sudah memanfaatkan fasilitas berdasarkan PP 55 Tahun 2022, tetap diberikan ketentuan peralihan.

Mereka masih dapat menggunakan fasilitas sampai jangka waktu yang sebelumnya diberikan berakhir, sepanjang tetap memenuhi kriteria.

Jadi ada masa transisi untuk menjaga kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang sudah berjalan.

Terkait dengan isu PT dan CV kini kena tarif PPh 22%, pihak otoritas pajak menyatakan ada kekeliruan dari narasi yang beredar di publik beberapa hari terakhir.

Tarif tersebut sebetulnya memang berlaku umum bagi perusahaan yang laba fiskalnya telah memenuhi ketentuan penghasilan kena pajak, bukan dihitung dari omzet seperti PPh Final UMKM 0,5% dengan batas Rp 4,8 miliar setahun.

"Terkait isu sekarang kena 22%, ini juga perlu diluruskan. Kalau Wajib Pajak badan masuk mekanisme umum, pajaknya bukan 22% dari omzet. Tarif PPh badan dikenakan atas penghasilan kena pajak atau laba fiskal, setelah memperhitungkan biaya-biaya yang memenuhi syarat sebagai pengurang penghasilan bruto," tegasnya.

"Jadi benar, kalau PPh Final 0,5% itu dihitung dari omzet. Sedangkan dalam mekanisme umum, pajak dihitung dari laba," ucap Inge.

Oleh karena itu, tidak tepat jika dikatakan pajak naik dari 0,5% menjadi 22%.

Hal yang lebih tepat adalah sebagian Wajib Pajak badan akan mengikuti mekanisme normal, yaitu penghitungan pajak berdasarkan laba usaha dan biaya yang dapat dikurangkan.

Dengan penataan tarif pajak ini, ditegaskan bahwa sektor usaha tidak akan selalu dirugikan.

"Apakah ini akan merugikan sektor usaha? Tidak selalu. Untuk usaha dengan margin tipis dan pembukuan yang rapi, mekanisme umum bisa mencerminkan kondisi usaha yang lebih sebenarnya, karena pajak dihitung dari laba, bukan omzet. Yang penting adalah Wajib Pajak mulai menata pembukuan, memisahkan biaya usaha dan pribadi, serta menyimpan bukti biaya dengan baik," tutur Inge.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index