Harga Emas Antam Naik Menjadi 2.770.000 per Gram per Jumat Hari Ini

Harga Emas Antam Naik Menjadi 2.770.000 per Gram per Jumat Hari Ini
Ilustrasi Emas (sumber foto: NET)

JAKARTA - Harga kepingan emas Antam pada Jumat (5/6/2026) pukul 08.45 WIB terpantau menguat di agen perdagangan.

Nilai jual komoditas emas batangan tersebut mengalami kenaikan hingga menyentuh posisi Rp2.770.000 per gram.

Pada saat pembukaan di pagi hari, harga emas Antam tercatat masih berada di posisi Rp2.759.000 per gram.

Hal ini menunjukkan adanya lonjakan nominal sebesar Rp11.000 untuk setiap gram kepingan logam mulia tersebut.

Produk emas batangan yang disediakan tersedia dalam beragam pilihan ukuran berat mulai dari pecahan ringan 0,5 gram hingga bobot besar 1.000 gram.

Berikut merupakan rincian lengkap mengenai daftar harga emas batangan per Jumat (5/6/2026) pukul 08.45 WIB:

0,5 gram:

Rp 1.435.000 (dari Rp 1.429.500)

1 gram:

Rp 2.770.000 (dari Rp 2.759.000)

2 gram:

Rp 5.480.000 (dari Rp 5.458.000)

3 gram:

Rp 8.195.000 (dari Rp 8.162.000)

5 gram:

Rp 13.625.000 (dari Rp 13.570.000)

10 gram:

Rp 27.195.000 (dari Rp 27.085.000)

25 gram:

Rp 67.862.000 (dari Rp 67.587.000)

50 gram:

Rp 135.645.000 (dari Rp 135.095.000)

100 gram:

Rp 271.212.000 (dari Rp 270.112.000)

250 gram:

Rp 677.765.000 (dari Rp 675.015.000)

500 gram:

Rp 1.355.320.000 (dari Rp 1.349.820.000)

1.000 gram (1 kg):

Rp 2.710.600.000 (dari Rp 2.699.600.000)

Mengenai regulasi penyesuaian nilai, setiap aktivitas transaksi pengadaan maupun penjualan kembali kepingan investasi ini tetap terikat dengan ketentuan pungutan wajib dari negara.

Untuk skema pungutan pada transaksi pembelian produk dikenakan tarif sebesar 0,45 persen bagi para konsumen yang memegang nomor wajib pajak.

Sedangkan untuk konsumen yang belum memegang nomor wajib pajak akan dibebankan tarif potongan sebesar 0,9 persen.

Setiap pemenuhan kebutuhan penambahan aset kepingan ini nantinya juga akan dilengkapi dengan dokumen tanda bukti pemotongan yang sah sebagai dasar pelaporan.

Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali atau buyback dengan nominal di atas Rp10 juta akan diberlakukan potongan sebesar 1,5 persen bagi pemilik nomor wajib pajak.

Bagi pihak non pemilik nomor wajib pajak, besaran tarif potongan yang ditetapkan adalah sebesar 3 persen.

Seluruh besaran biaya potongan pada aktivitas buyback tersebut akan disesuaikan secara langsung dari total akumulasi nilai transaksi yang berjalan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index