JAKARTA - Harga emas Antam yang dipantau pada Jumat (5/6/2026), pukul 09.00 WIB, naik Rp11.000 dari semula Rp2.759.000 menjadi Rp2.770.000 per gram.
Begitu pula untuk harga beli kembali atau buyback emas Antam kini naik menjadi Rp2.583.000 per gram.
Namun, nominal nilai jual komoditas tersebut sewaktu-waktu bisa mengalami perubahan.
Proses transaksi harga jual ini dikenakan potongan pungutan wajib, sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku untuk semua jenis ukuran kepingan mulai dari berat 1 gram hingga 1.000 gram.
Penjualan kembali kepingan emas ke produsen dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik nomor wajib pajak dan 3 persen untuk yang tidak memilikinya.
Pungutan PPh Pasal 22 atas transaksi buyback tersebut akan dipotong secara langsung dari total nilai pengembalian yang diterima konsumen.
Berikut daftar rincian nilai pecahan emas batangan yang tercatat di gerai penjualan resmi terbaru:
Harga emas 0,5 gram:
Rp1.435.000
Harga emas 1 gram:
Rp2.770.000
Harga emas 2 gram:
Rp5.480.000
Harga emas 3 gram:
Rp8.195.000
Harga emas 5 gram:
Rp13.625.000
Harga emas 10 gram:
Rp27.195.000
Harga emas 25 gram:
Rp67.862.000
Harga emas 50 gram:
Rp135.645.000
Harga emas 100 gram:
Rp271.212.000
Harga emas 250 gram:
Rp677.765.000
Harga emas 500 gram:
Rp1.355.320.000
Harga emas 1.000 gram:
Rp2.710.600.000
Mengenai aturan potongan pungutan wajib untuk transaksi pembelian produk emas batangan, dikenakan tarif sebesar 0,45 persen bagi pemegang nomor pajak serta 0,9 persen untuk non pemegang nomor pajak.
Setiap aktivitas pemenuhan kebutuhan investasi kepingan fisik ini juga akan disertai dengan dokumen bukti pemotongan resmi yang sah.