DJP Lakukan Pemeliharaan Sistem Coretax, Akses Wajib Pajak Dihentikan

DJP Lakukan Pemeliharaan Sistem Coretax, Akses Wajib Pajak Dihentikan
Ilustrasi Tax (sumber foto: NET)

JAKARTA - Ditjen Pajak memberikan penjelasan mengenai jadwal waktu henti (downtime) pada coretax Administration System yang memakan waktu cukup panjang, yaitu selama 4 hari, mulai dari 5 Juni hingga 8 Juni 2026.

Pemeliharaan sistem ini dilakukan untuk penambahan perangkat keras (hardware) yang digunakan untuk menyimpan, mengelola, dan memproses basis data (database).

"Terkait dengan rencana downtime coretax, dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut dilakukan karena akan dilakukan penambahan hardware database,"

Informasi mengenai jadwal downtime telah disampaikan sejak awal pekan ini agar seluruh wajib pajak bisa mengantisipasi adanya penghentian layanan administrasi pajak untuk sementara waktu.

Sebagai informasi, downtime dijadwalkan mulai dari Jumat (5/6/2026) pukul 18.00 WIB hingga Senin (8/6/2026) pukul 05.59 WIB. Sepanjang periode tersebut, portal Coretax DJP tidak dapat diakses oleh wajib pajak.

DJP secara rutin melaksanakan pemeliharaan sistem guna meningkatkan kapasitas agar dapat memberikan layanan yang optimal. Selama masa pemeliharaan, wajib pajak tidak dapat mengakses seluruh layanan Coretax.

Wajib pajak diimbau untuk mengantisipasi downtime pada rentang waktu yang telah ditetapkan. Ketika periode pemeliharaan berakhir, sistem CoreTaxes akan dapat diakses kembali oleh pengguna.

Coretax merupakan sistem baru yang dikembangkan DJP berdasarkan Perpres 40/2018 untuk menggantikan sistem sebelumnya, yaitu SIDJP. Sistem ini telah digunakan sejak awal tahun 2025. 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index