Pemerintah Beri Insentif PPN DTP Tiket Pesawat Libur Sekolah dan Nataru

Pemerintah Beri Insentif PPN DTP Tiket Pesawat Libur Sekolah dan Nataru
Ilustrasi Pesawat (sumber foto: NET)

JAKARTA - Pemerintah kembali meluncurkan program insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik. Langkah ini diambil sebagai stimulus ekonomi dengan tujuan menekan beban ongkos penerbangan bagi masyarakat.

Penerapan kebijakan ini menyasar dua momen libur panjang, yakni masa liburan sekolah serta libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Masa berlaku insentif untuk libur sekolah dijadwalkan berjalan mulai 24 Juni sampai 5 Juli 2026.

Langkah ini diambil demi mengontrol lonjakan harga tiket yang kerap terjadi secara drastis saat musim liburan. Melalui intervensi ini, batas kenaikan tarif diupayakan tetap ramah di kantong publik demi menjaga mobilitas serta mendukung sektor pariwisata dan penerbangan.

Pemerintah berkomitmen memastikan pergerakan harga tiket tetap berada dalam batas wajar. "Untuk menjaga kenaikan harga tiket pesawat agar tetap terjangkau masyarakat, pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9-13%,".

Dana khusus dari anggaran negara telah disiapkan untuk mendukung periode libur sekolah pertengahan tahun ini. Fasilitas tersebut diproyeksikan bisa dimanfaatkan oleh sekitar 2,3 juta pengguna jasa transportasi udara.

Anggaran sebesar Rp472,7 miliar dikucurkan demi menyokong pelaksanaan program potongan pajak tiket ekonomi tersebut sepanjang musim liburan sekolah.

Selanjutnya, program ini akan bergulir kembali pada akhir tahun untuk mengawal masa libur Natal dan Tahun Baru mulai 22 Desember hingga 10 Januari 2027. Karena jumlah pemudik diprediksi melonjak, dana yang disiapkan jauh lebih besar daripada masa libur sekolah.

"PPN DTP pesawat pada saat libur Nataru disiapkan Rp722 miliar, dengan target 3,7 juta penumpang,".

Bukan hanya potongan pajak, pada momen Nataru tersebut pemerintah juga menghadirkan tambahan diskon 50 persen untuk pelayanan jasa penumpang pesawat udara atau airport tax.

Diskon sebesar 50 persen tersebut juga berlaku untuk pelayanan jasa pendaratan, penempatan, serta penyimpanan pesawat udara.

Program stimulus pajak tiket pesawat ini menjadi bagian dari strategi besar yang melengkapi diskon transportasi umum lain, termasuk kereta api, kapal laut, dan angkutan penyeberangan. Seluruh paket bantuan ini diharapkan mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index