GOTO Buka Suara Terkait Dampak Perpres 27/2026 dan Saham Danantara

GOTO Buka Suara Terkait Dampak Perpres 27/2026 dan Saham Danantara
GOTO

JAKARTA – Manajemen GOTO memberikan klarifikasi resmi kepada BEI mengenai implikasi Perpres 27/2026 tentang perlindungan ojol serta status kepemilikan saham oleh Danantara.

Langkah keterbukaan informasi ini dilakukan untuk menanggapi permintaan penjelasan dari otoritas bursa terkait isu-isu strategis yang beredar di media massa.

Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi meminta penjelasan kepada PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk melalui surat bernomor S-05205/BEI.PP3/05-2026 tertanggal 4 Mei 2026.

Surat tersebut menanyakan perihal regulasi baru transportasi online serta perubahan struktur kepemilikan saham perseroan yang menjadi sorotan publik.

Permintaan klarifikasi itu merujuk pada berita CNBC Indonesia berjudul “Danantara Pegang Saham Aplikator Ojol, Ini Pemegang Saham GOTO Terbaru” yang terbit pada 4 Mei 2026.

Selain itu, BEI juga mengacu pada artikel Kompas mengenai respons Grab dan GoTo terhadap wacana pemangkasan potongan aplikator menjadi 8 persen.

Menjawab pertanyaan BEI mengenai ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, manajemen menjelaskan bahwa perseroan pertama kali mengetahui regulasi tersebut dari pemberitaan.

Presiden Republik Indonesia mengumumkan aturan mengenai perlindungan pekerja transportasi online tersebut secara resmi pada tanggal 1 Mei 2026.

“Sebagai perusahaan Indonesia, Perseroan akan selalu mendukung berbagai upaya untuk dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh mitra pengemudi Perseroan,” sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Pernyataan resmi ini menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga kesejahteraan para mitra pengemudi di tengah perubahan regulasi.

Lebih jauh diungkapkan perseroan bahwa hingga tanggal keterbukaan informasi ini, manajemen mengakui perseroan masih menunggu penjelasan lebih rinci.

Salinan resmi Perpres 27/2026 sangat diperlukan agar perusahaan dapat melakukan kajian mendalam terhadap kebijakan operasional mereka.

Hal ini guna dapat melakukan kajian menyeluruh dan menyusun rencana bisnis yang tepat dalam rangka penerapan aturan baru tersebut.

Evaluasi ini penting mengingat adanya isu penyesuaian potongan atau take rate aplikator dari sekitar 20 persen menjadi hanya 8 persen.

Terkait pemberitaan soal kepemilikan saham oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), perseroan memberikan penjelasan mengenai porsi sahamnya.

Danantara diketahui telah melakukan pembelian saham melalui mekanisme bursa dalam jumlah kurang dari 1 persen dari total saham yang diterbitkan.

“Perseroan menyambut baik investasi tersebut, sebagaimana juga investasi dari seluruh pemangku kepentingan lainnya, sebagai cerminan kepercayaan yang berkelanjutan terhadap fundamental usaha, kinerja, serta prospek jangka panjang Perseroan,” sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Investasi ini dipandang sebagai suntikan moral yang positif bagi perusahaan dalam menjalankan roda bisnisnya secara profesional.

“Kepercayaan tersebut menjadi dorongan positif bagi Perseroan untuk terus menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan, profesional, dan terus berlandaskan pada tata Kelola perusahaan yang baik,” sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Pihak GOTO juga menegaskan bahwa mereka selalu patuh terhadap regulasi kewajiban pelaporan kepemilikan saham kepada otoritas.

Sejak Maret 2026, perseroan secara berkala telah menyampaikan laporan kepemilikan saham dengan porsi 1 hingga 5 persen kepada pihak BEI.

Namun sesuai ketentuan yang berlaku, informasi rinci dalam laporan tersebut bersifat privat dan hanya disampaikan secara terbatas kepada otoritas bursa.

Mengenai dampak material Perpres 27/2026 terhadap laba usaha, manajemen menyatakan bahwa proses pengukuran tingkat materialitas masih berjalan.

Perusahaan memerlukan data lengkap sebelum dapat mempublikasikan estimasi dampak terhadap kinerja keuangan dan profitabilitas di masa depan.

Manajemen menegaskan kembali bahwa perseroan akan selalu mematuhi semua peraturan yang berlaku serta mengikuti arahan pemerintah Indonesia.

Koordinasi intensif terus dijalankan agar model bisnis perusahaan tetap selaras dengan kebijakan operasional yang ditetapkan oleh pembuat kebijakan.

Menyoal strategi peningkatan profitabilitas, manajemen mengingatkan bahwa segmen on-demand services memiliki peran vital dalam laporan keuangan mereka.

Berdasarkan laporan keuangan per 31 Maret 2026, segmen ini berkontribusi sekitar 85 persen terhadap total laba usaha perseroan saat ini.

Oleh karena itu, setiap langkah strategis yang diambil harus dilakukan dengan sangat hati-hati untuk menjaga stabilitas grup usaha.

Evaluasi atas implikasi regulasi terhadap struktur biaya dan model bisnis masih berlangsung hingga saat ini sebagai dasar perumusan langkah ke depan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index