Logam Mulia Antam Anjlok, Cek Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Logam Mulia Antam Anjlok, Cek Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Emas Antam

JAKARTA – Harga emas Antam terpantau merosot cukup tajam sebesar Rp35.000 hingga menyentuh angka Rp2.760.000 per gram pada perdagangan Selasa (5/5/2026) pagi ini. Penurunan ini terpantau melalui laman resmi Logam Mulia dari Jakarta pada pukul 09.01 WIB.

Kondisi ini menunjukkan pelemahan dari posisi sebelumnya yang berada di angka Rp2.795.000 per gram. Tidak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback juga mengalami penyusutan menjadi Rp2.545.000 per gram.

Perubahan tren nilai logam mulia ini perlu diwaspadai karena harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah. Masyarakat atau investor diharapkan selalu memantau grafik terbaru sebelum melakukan transaksi di gerai resmi.

Terkait prosedur perdagangan, setiap transaksi harga jual emas batangan akan dikenakan potongan pajak tertentu. Ketentuan ini berjalan sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 yang berlaku untuk semua jenis gramasi emas.

Potongan pajak tersebut mencakup seluruh berat yang tersedia mulai dari ukuran terkecil 1 gram hingga 1.000 gram. Peraturan ini wajib dipatuhi oleh seluruh nasabah yang melakukan transaksi fisik melalui PT Antam Tbk.

Bagi pemilik emas yang ingin melakukan penjualan kembali dengan nominal di atas Rp10 juta, terdapat aturan Pajak Penghasilan (PPh). PPh Pasal 22 tersebut memiliki besaran yang berbeda tergantung status kepemilikan dokumen perpajakan pemohon.

Besaran pajak ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi mereka yang merupakan pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, bagi masyarakat non-NPWP, besaran pajak yang dikenakan meningkat menjadi 3 persen dari nilai transaksi.

Mekanisme pemotongan PPh 22 atas transaksi buyback ini dilakukan secara langsung dari total nilai keseluruhan. Hal ini mempermudah proses administrasi bagi penjual karena pajak dipotong sebelum dana diterima sepenuhnya.

Berikut adalah daftar rincian harga pecahan emas batangan yang secara resmi tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru. Pecahan terkecil yakni harga emas 0,5 gram dibanderol pada level Rp1.430.000 per unit.

Sedangkan untuk satuan yang menjadi acuan utama yakni harga emas 1 gram dijual senilai Rp2.760.000. Bagi yang berminat pada gramasi lebih besar, harga emas 2 gram kini berada di angka Rp5.460.000.

Investor yang mencari pecahan menengah dapat melihat harga emas 3 gram yang tercatat sebesar Rp8.165.000. Sementara itu, untuk harga emas 5 gram saat ini ditawarkan pada angka Rp13.575.000.

Pecahan sepuluh gram juga mengalami penyesuaian di mana harga emas 10 gram berada pada posisi Rp27.095.000. Selanjutnya, untuk harga emas 25 gram dipatok sebesar Rp67.612.000 pada hari ini.

Katalog harga berlanjut pada ukuran besar yakni harga emas 50 gram yang mencapai Rp135.145.000 per batang. Bagi koleksi investasi yang lebih masif, harga emas 100 gram kini bernilai Rp270.212.000.

Tersedia pula pecahan besar lainnya dengan harga emas 250 gram yang dipasarkan senilai Rp675.265.000. Untuk ukuran setengah kilogram, harga emas 500 gram dibanderol pada angka Rp1.350.320.000.

Level tertinggi dalam rincian harga hari ini adalah harga emas 1.000 gram yang mencapai Rp2.700.600.000. Seluruh daftar harga di atas merupakan harga terbaru yang dirilis pada Selasa pagi sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Mengenai aspek legalitas fiskal, potongan pajak pembelian tetap merujuk pada aturan teknis PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian setiap batang emas akan dikenakan PPh 22 dengan skema yang terbagi dalam dua kategori.

Pemegang NPWP hanya dibebankan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk setiap transaksi pembelian yang dilakukan. Sementara itu, bagi pembeli yang belum memiliki NPWP akan dikenakan tarif lebih tinggi yaitu 0,9 persen.

Pihak penyedia menegaskan bahwa setiap pembelian emas batangan resmi akan selalu disertai dengan bukti potong PPh 22. Hal ini bertujuan sebagai dokumen sah pemenuhan kewajiban perpajakan bagi setiap nasabah logam mulia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index