JAKARTA - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, berbagai aktivitas masyarakat biasanya meningkat secara signifikan.
Pergerakan orang dalam jumlah besar, lonjakan kebutuhan pokok, hingga meningkatnya aktivitas sosial menjadi bagian dari dinamika yang hampir selalu terjadi setiap tahun.
Karena itu, pemerintah pusat menilai kesiapan pemerintah daerah menjadi faktor penting untuk memastikan situasi tetap aman, tertib, dan terkendali selama masa libur Lebaran.
Dalam rangka memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah serta wakil kepala daerah untuk tetap berada di wilayahnya masing-masing selama periode penting menjelang dan setelah Idul Fitri.
Kebijakan ini bertujuan agar pimpinan daerah dapat secara langsung mengawasi berbagai perkembangan dan mengambil langkah cepat apabila muncul persoalan di masyarakat.
Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No. 000.2.3/1171/SJ tanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. SE ditujukan kepada seluruh gubernur serta bupati dan wali kota.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta untuk menunda rencana perjalanan ke luar negeri selama periode tertentu yang bertepatan dengan masa libur Lebaran.
Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa para pimpinan daerah tetap berada di wilayahnya dan dapat memantau secara langsung berbagai kebutuhan masyarakat.
Dalam SE tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan luar negeri mulai 14 hingga 28 Maret 2026.
"Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan," kata Tito.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan stabilitas daerah tetap terjaga selama periode yang biasanya diwarnai dengan peningkatan aktivitas masyarakat.
Mendagri instruksikan kepala daerah siaga di wilayah selama Lebaran
Mendagri menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan sejumlah agenda strategis menjelang maupun selama periode libur Lebaran. Dengan kehadiran langsung para kepala daerah di wilayahnya masing-masing, koordinasi dengan berbagai pihak di tingkat daerah dapat berjalan lebih efektif.
Momentum Idul Fitri sering kali diikuti dengan meningkatnya kebutuhan pelayanan publik. Mulai dari pengamanan wilayah, pengaturan lalu lintas, hingga pengendalian harga kebutuhan pokok memerlukan koordinasi yang intensif antara pemerintah daerah dan berbagai instansi terkait.
Beberapa langkah strategis yang diminta kepada kepala daerah, di antaranya pertama, mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idul Fitri serta memperkuat koordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Koordinasi dengan Forkopimda menjadi penting karena berbagai unsur keamanan dan pemerintahan berada dalam forum tersebut. Dengan sinergi yang baik, berbagai potensi gangguan keamanan maupun masalah sosial dapat diantisipasi sejak dini.
Kedua, meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran. Setiap tahun, jutaan masyarakat melakukan perjalanan ke kampung halaman untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga. Kondisi ini memerlukan perhatian khusus agar arus transportasi tetap lancar dan aman.
Ketiga, melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi daerah. Pada periode menjelang Lebaran, permintaan terhadap berbagai kebutuhan pokok biasanya meningkat tajam. Tanpa pengawasan yang baik, kondisi tersebut berpotensi memicu kenaikan harga yang dapat membebani masyarakat.
Keempat, memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah berharap perayaan Idul Fitri dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh kenyamanan bagi seluruh masyarakat.
Penundaan perjalanan luar negeri
Selain meminta kepala daerah tetap berada di wilayahnya, Mendagri juga menegaskan bahwa agenda perjalanan dinas luar negeri selama periode tersebut perlu ditunda. Hal ini dilakukan agar para kepala daerah dapat memprioritaskan tugas pelayanan kepada masyarakat di daerah masing-masing.
Mendagri menegaskan kebijakan itu bertujuan memastikan kepala daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing sehingga dapat merespons secara cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran.
Dengan kehadiran langsung di daerah, kepala daerah diharapkan dapat mengambil keputusan secara cepat apabila terjadi situasi darurat atau perkembangan tertentu yang memerlukan penanganan segera.
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas koordinasi antara pemerintah daerah dengan aparat keamanan, instansi vertikal, serta berbagai pihak lainnya yang terlibat dalam pengamanan dan pelayanan masyarakat selama masa libur Lebaran.
"Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan/penjadwalan ulang agenda kegiatan," tuturnya.
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama pemerintah selama momentum perayaan hari besar keagamaan.
Pentingnya kesiapan pemerintah daerah
Peran pemerintah daerah sangat penting dalam memastikan berbagai kebijakan nasional dapat berjalan dengan baik di tingkat lokal.
Kepala daerah sebagai pimpinan wilayah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan berbagai kebutuhan masyarakat terpenuhi, terutama pada momen-momen penting seperti perayaan Idul Fitri.
Dengan berada langsung di daerah, kepala daerah dapat memantau perkembangan situasi secara lebih dekat. Hal ini memungkinkan mereka untuk merespons berbagai persoalan secara cepat, mulai dari masalah keamanan, kemacetan lalu lintas, hingga ketersediaan kebutuhan pokok.
Selain itu, kehadiran pimpinan daerah juga memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa pemerintah selalu siap memberikan pelayanan terbaik, terutama pada saat aktivitas masyarakat meningkat.
Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh jajaran pemerintahan di daerah dapat bekerja secara maksimal untuk memastikan perayaan Idul Fitri berlangsung dengan aman dan lancar.
Kesiapan pemerintah daerah diharapkan mampu memberikan rasa nyaman bagi masyarakat yang merayakan Lebaran maupun yang melakukan perjalanan mudik ke berbagai daerah di Indonesia.