Kemenperin

Kemenperin Mudahkan IKM Dapat Sertifikat TKDN Melalui Deklarasi Mandiri

Kemenperin Mudahkan IKM Dapat Sertifikat TKDN Melalui Deklarasi Mandiri
Kemenperin Mudahkan IKM Dapat Sertifikat TKDN Melalui Deklarasi Mandiri

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempermudah pelaku industri kecil dan menengah (IKM) memperoleh sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) melalui skema deklarasi mandiri (self declare). 

Kebijakan ini memungkinkan industri kecil mengajukan sertifikasi dengan lebih cepat, transparan, dan tanpa biaya, sehingga mereka dapat berkompetisi di pasar nasional dan ikut dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa reformasi sistem TKDN bertujuan menciptakan proses yang mudah diakses, akuntabel, dan transparan bagi pelaku industri nasional. 

Langkah ini diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

Melalui skema ini, industri kecil tidak hanya bergantung pada Lembaga Verifikasi Independen (LVI). Mereka kini dapat memperoleh sertifikat TKDN secara mandiri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). 

Mekanisme ini memberikan kesempatan bagi IKM untuk memperoleh sertifikasi lebih cepat, memperkuat kepercayaan diri, dan memperluas akses ke pasar yang lebih besar.

Mekanisme Self Declare: Mudah dan Tetap Diawasi

Pemeriksaan kesesuaian dan keakuratan data menjadi bagian penting dari mekanisme self declare. Menperin menekankan, meskipun proses lebih cepat dan gratis, validasi data dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan. 

“Sertifikasi TKDN self declare ini merupakan bentuk kemudahan bagi industri kecil dengan waktu sertifikasi lebih singkat dan tanpa biaya, berlaku lima tahun,” jelas Agus.

Validasi dilakukan melalui SIINas sebelum pengajuan sertifikasi. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal IKMA Nomor 261 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Validasi Pelaku Usaha Industri Kecil dalam Rangka Penghitungan Nilai TKDN Barang secara Self Declare. Hanya IKM yang tervalidasi yang bisa mengajukan permohonan TKDN self declare.

Selain itu, Kemenperin memastikan bahwa industri kecil yang telah memiliki sertifikat dapat ikut serta lebih luas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, membuka peluang pasar dan memperkuat daya saing produk lokal.

Kriteria dan Proses Validasi Pelaku Industri Kecil

Skema TKDN self declare berlaku bagi perusahaan yang:

Terdaftar di SIINas

Memiliki modal usaha maksimal Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan)

Telah menyampaikan data industri melalui SIINas

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita menjelaskan bahwa pelaku industri harus mengajukan permohonan validasi dengan melampirkan:

Data perusahaan dan laporan triwulan terakhir

Video proses produksi di pabrik

Video lokasi usaha dengan informasi geografis

Tim Validasi Ditjen IKMA akan memeriksa kesesuaian data dan video dalam maksimal 10 hari sejak permohonan diterima. Pemeriksaan bisa dilakukan secara langsung di lapangan maupun daring. Hingga 22 Februari 2026, tercatat 121 perusahaan sudah tervalidasi dan dapat mengajukan TKDN self declare.

Penghitungan TKDN Self Declare: Setara dengan Metode LVI

Dalam penghitungan TKDN skema self declare, bobot penilaian sama dengan metode verifikasi LVI, yaitu:

75% bahan atau material langsung (meliputi komponen utama)

10% tenaga kerja langsung

15% biaya tidak langsung pabrik

Pendekatan ini memastikan standar penilaian tetap konsisten, meskipun proses lebih cepat. Industri kecil bisa lebih percaya diri karena penghitungan TKDN tetap objektif dan transparan, sambil mengurangi hambatan birokrasi yang selama ini sering menjadi kendala.

Dengan mekanisme self declare, IKM memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke rantai pasok nasional, menembus pasar modern, dan memanfaatkan peluang pengadaan pemerintah. Kebijakan ini sekaligus mendorong penguatan industri lokal, menciptakan lapangan kerja, dan menumbuhkan ekosistem usaha yang lebih sehat.

Manfaat dan Peluang bagi Industri Kecil

Reformasi TKDN melalui self declare memberikan manfaat langsung bagi pelaku IKM:

Proses lebih cepat dibanding sertifikasi melalui LVI.

Gratis biaya sertifikasi, mengurangi beban modal usaha.

Berlaku lima tahun, memberi kepastian bagi strategi produksi dan penjualan.

Memperluas akses pasar, termasuk ke proyek pengadaan pemerintah.

Meningkatkan kepercayaan diri industri kecil dalam bersaing di pasar nasional.

Dengan akses yang lebih mudah dan cepat, diharapkan semakin banyak IKM memanfaatkan mekanisme self declare untuk menembus pasar yang lebih luas. 

Reformasi ini juga menjadi langkah konkret pemerintah mendukung penguatan industri lokal dan meningkatkan kontribusi produk dalam negeri di pasar nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index