NASIONAL

Pemerintah Pastikan Uang Saku Peserta Magang Nasional 2026 Diterima Utuh, Pajak Dibebaskan Negara

Pemerintah Pastikan Uang Saku Peserta Magang Nasional 2026 Diterima Utuh, Pajak Dibebaskan Negara
Pemerintah Pastikan Uang Saku Peserta Magang Nasional 2026 Diterima Utuh, Pajak Dibebaskan Negara

JAKARTA - Pemerintah menyatakan bahwa peserta program Magang Nasional lulusan perguruan tinggi pada tahun anggaran 2026 akan menerima uang saku secara utuh tanpa pemotongan pajak, melalui kebijakan fiskal terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.

Insentif Pajak PPh 21 Ditanggung Pemerintah

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada awal Februari 2026 setelah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Satu dari poin utama dalam beleid ini adalah pemberian fasilitas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk peserta Magang Nasional. Tujuan pemberian insentif ini adalah untuk meringankan beban finansial peserta sekaligus mendorong percepatan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Indonesia.

Dalam aturan baru tersebut dijelaskan bahwa insentif PPh 21 DTP mencakup seluruh komponen pendapatan yang diterima peserta selama mengikuti program magang, termasuk uang saku, jaminan sosial, dan penghasilan lain yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah. Dengan demikian, meskipun secara teknis pajak tetap dihitung sesuai ketentuan tarif progresif dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, peserta tidak akan merasakan potongan tersebut karena seluruh kewajiban pajak ditanggung oleh pemerintah.

Contoh Penerapan dan Durasi Fasilitas

Sebagai ilustrasi, jika seorang peserta magang menerima uang saku sebesar Rp5,41 juta per bulan, maka potensi beban pajak sekitar Rp270.000 (dengan tarif 5 persen) akan sepenuhnya ditanggung pemerintah. Dengan skema ini, peserta tetap membawa pulang uang saku secara penuh tanpa pengurangan. Insentif pajak berlaku untuk masa pajak Oktober 2025 hingga Desember 2026.

Kebijakan ini juga memberikan kenyamanan administrasi bagi peserta yang penghasilan neto tahunannya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) serta tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas lainnya. Mereka akan dibebaskan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi, sehingga beban administrasi perpajakan bagi peserta magang menjadi lebih ringan.

Persyaratan dan Mekanisme Penerima Insentif

Agar peserta Magang Nasional dapat memperoleh fasilitas PPh 21 DTP, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, setiap peserta wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selanjutnya, peserta harus merupakan bagian dari program magang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah program pemagangan lulusan perguruan tinggi. Terakhir, peserta tidak boleh menerima insentif PPh 21 DTP lain berdasarkan peraturan di bidang perpajakan.

Selain itu, instansi pemerintah yang menyelenggarakan program magang bertindak sebagai pemotong pajak yang bertanggung jawab untuk melakukan penghitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan realisasi insentif secara rutin setiap bulan. Laporan realisasi ini harus disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya agar insentif tidak ditagih kembali oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Tujuan dan Respon Publik terhadap Kebijakan

Pemerintah menyampaikan bahwa fasilitas fiskal ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan kesejahteraan peserta program magang melalui penerimaan uang saku yang utuh tetapi juga sebagai stimulus ekonomi bagi para fresh graduate yang mengikuti program tersebut. Program Magang Nasional, dengan dukungan insentif pajak seperti ini, dipandang dapat membantu mengatasi kendala transisi dari dunia pendidikan ke dunia kerja sekaligus memperkuat keterampilan kompetitif tenaga kerja Indonesia.

Respon dari kalangan peserta dan fresh graduate sendiri, sebagaimana dilaporkan oleh berbagai media, menunjukkan bahwa kebijakan ini disambut dengan lega karena memberikan jaminan bahwa pendapatan yang diterima selama program magang tidak akan tergerus oleh kewajiban pajak. Hal ini dinilai dapat meningkatkan daya tarik program magang pemerintah dan mendukung kesiapan peserta memasuki pasar kerja setelah menyelesaikan magang.

Tantangan dan Optimisme ke Depan

Meski kebijakan ini dirasa menguntungkan bagi peserta, tetap ada pekerjaan rumah administratif bagi penyelenggara program magang dan otoritas pajak untuk memastikan implementasi yang efektif. Pengintegrasian data peserta dengan sistem DJP serta pemantauan pelaporan realisasi insentif menjadi bagian penting agar fasilitas fiskal ini berjalan tanpa hambatan. Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi stimulus jangka pendek tetapi juga fondasi yang mendorong pengembangan SDM yang berkualitas dan tangguh di masa depan.

Dengan demikian, pemberian fasilitas PPh 21 DTP merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan peserta Magang Nasional dapat menerima uang saku secara utuh dan tanpa beban pajak, sekaligus memperkuat insentif bagi lulusan perguruan tinggi untuk terlibat dalam program pemagangan yang dirancang untuk memperkuat keterampilan kerja mereka.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index