BPJS

Cara Tepat Aktifkan Ulang Kepesertaan PBI JK BPJS Kesehatan Nonaktif

Cara Tepat Aktifkan Ulang Kepesertaan PBI JK BPJS Kesehatan Nonaktif

JAKARTA - Dalam beberapa pekan terakhir, banyak masyarakat yang terkejut ketika status kepesertaan PBI JK BPJS Kesehatan mereka mendadak berubah menjadi tidak aktif, padahal sebelumnya masih bisa dipakai untuk berobat dan mendapatkan layanan kesehatan. Kejadian ini kemudian menjadi perbincangan hangat di media sosial dan memicu pertanyaan tentang mengapa hal tersebut bisa terjadi serta bagaimana cara mengembalikan status kepesertaan agar kembali aktif.

Masalah ini berakar dari perubahan data nasional yang penentuan peserta PBI JK BPJS Kesehatan-nya kini menggunakan basis data baru yang lebih ketat. Akibatnya, sejumlah peserta yang sebelumnya tercatat mendapat dukungan iuran pemerintah justru tidak terdaftar lagi atau dinilai tidak memenuhi kriteria terbaru. Namun dari sisi pemerintah, ada mekanisme agar masyarakat yang memang masih membutuhkan layanan kesehatan tetap bisa mengaktifkan kembali kepesertaan PBI JK-nya.

Pembaruan Data PBI JK dan Penyebab Status Nonaktif

Perubahan status PBI JK BPJS Kesehatan yang tiba-tiba nonaktif ini tidak terjadi begitu saja tanpa landasan. Penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Dalam aturan tersebut, data yang digunakan berasal dari DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), yaitu basis data nasional yang memuat informasi sosial, ekonomi, serta tingkat kesejahteraan individu maupun keluarga dan diperbarui secara berkala.

Dengan menggunakan basis data ini, pemerintah berupaya agar seluruh bantuan jaminan kesehatan benar-benar tepat sasaran — hanya diberikan kepada mereka yang termasuk fakir miskin atau rentan miskin dan benar-benar membutuhkan. Sayangnya, dalam proses pembaruan itulah beberapa peserta yang sebelumnya aktif justru tidak masuk lagi dalam data terbaru sehingga status kepesertaannya menjadi nonaktif.

Meski demikian, total jumlah peserta PBI JK secara nasional tetap sama, karena sejumlah peserta yang dinonaktifkan digantikan oleh peserta baru dari data yang diperbarui oleh Kemensos. Hal ini dijelaskan dalam keterangan resmi BPJS Kesehatan bahwa tujuan kebijakan ini adalah memastikan peserta yang terdaftar benar-benar layak menerima bantuan berdasarkan data terbaru.

Kriteria Peserta yang Bisa Mengaktifkan Kembali PBI JK

Meski status PBI JK dinonaktifkan, pemerintah membuka peluang bagi peserta yang masih memenuhi syarat untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya. Menurut penjelasan pihak BPJS Kesehatan, ada beberapa kondisi utama yang bisa dijadikan dasar untuk permohonan aktivasi ulang:

Peserta termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada periode Januari/Februari 2026.

Peserta masih termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi di lapangan.

Peserta termasuk yang mengidap penyakit kronis atau sedang dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Dengan kata lain, meskipun status kepesertaan berubah menjadi tidak aktif, hak akses terhadap layanan kesehatan tidak secara permanen hilang selama peserta masih masuk dalam kriteria tersebut. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga akses layanan kesehatan bagi kelompok rentan yang benar-benar membutuhkannya.

Langkah Praktis Mengaktifkan Kembali PBI JK BPJS Kesehatan

Bagi peserta PBI JK yang mendapati status kepesertaannya dinonaktifkan tetapi merasa masih layak mendapatkan bantuan iuran, berikut adalah langkah-langkah yang wajib dilakukan untuk memulai proses reaktivasi:

Lapor ke kantor desa atau kelurahan setempat mengenai status kepesertaan yang nonaktif.

Menghubungi Dinas Sosial kabupaten/kota untuk memulai proses administrasi.

Membawa surat keterangan layak membutuhkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan yang relevan.

Meminta surat pengantar pengaktifan kembali dari Dinas Sosial setempat sebagai dokumen pendukung.

Setelah semua langkah administratif ini terpenuhi, data peserta akan diverifikasi oleh pihak terkait dan diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku. Jika verifikasi menunjukkan peserta memang masih layak menerima bantuan, status kepesertaan PBI JK BPJS Kesehatan akan kembali aktif, sehingga peserta bisa kembali mengakses layanan medis dan bantuan iuran.

Penting juga diketahui bahwa masyarakat dapat mengecek status kepesertaan melalui beberapa kanal resmi seperti Aplikasi Mobile JKN, WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165, atau BPJS Kesehatan Care Center 165, serta kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Cara ini membantu peserta mengetahui secara dini apakah status mereka masih aktif atau sudah nonaktif sehingga bisa segera diurus sebelum kondisi darurat medis tiba.

Kartu PBI JK Nonaktif Bukan Akhir Hak Pelayanan

Status nonaktif pada kepesertaan PBI JK BPJS Kesehatan merupakan bagian dari proses pembaruan data untuk menjamin bantuan tepat sasaran, bukan semata penghapusan secara permanen. Hal ini merujuk pada aturan baru yang menggunakan basis data DTSEN sebagai acuan penetapan peserta dan menindaklanjuti data yang valid serta akurat.

Namun, pemerintah tetap memberikan kesempatan kepada peserta yang masih termasuk golongan miskin atau rentan miskin, serta mereka yang memiliki kondisi medis serius, untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan PBI JK. Caranya melalui pelaporan ke aparat desa/kelurahan, Dinas Sosial, serta melengkapi dokumen penting terkait layak mendapatkan layanan kesehatan.

Oleh karena itu, peserta yang mendapati status nonaktif tidak perlu panik, tetapi penting untuk segera mengecek status secara berkala dan memulai proses reaktivasi jika memenuhi kriteria yang ditetapkan. Dengan mekanisme ini, akses layanan kesehatan tetap dijaga bagi masyarakat yang membutuhkan, tanpa mengurangi tujuan pemerintah dalam memastikan bantuan tepat sasaran dan berbasis data akurat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index