PAJAK

Penerimaan Pajak Awal Tahun Menguat, Purbaya Optimistis Ekonomi 2026 Stabil

Penerimaan Pajak Awal Tahun Menguat, Purbaya Optimistis Ekonomi 2026 Stabil
Penerimaan Pajak Awal Tahun Menguat, Purbaya Optimistis Ekonomi 2026 Stabil

JAKARTA -Awal tahun 2026 membawa sinyal positif bagi perekonomian nasional. 

Di tengah berbagai tantangan global dan dinamika domestik, kinerja penerimaan pajak pada Januari 2026 menunjukkan perbaikan yang signifikan. Pemerintah menilai capaian ini sebagai indikasi awal bahwa aktivitas ekonomi mulai bergerak lebih sehat dan menjauh dari tekanan yang sempat terjadi pada tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penerimaan pajak yang tumbuh kuat menjadi cerminan membaiknya kinerja ekonomi. Pajak, menurutnya, merupakan indikator penting karena berada di tahap akhir siklus perekonomian. 

Ketika individu memperoleh penghasilan dan korporasi mencatatkan laba, kewajiban pajak akan mengikuti. Oleh karena itu, pergerakan penerimaan pajak kerap dijadikan barometer kondisi ekonomi secara keseluruhan.

“Angka yang baru kami terima tadi, pajak Januari net tumbuh 30% dibanding tahun lalu Januari. Jadi, bagus keadaannya, ekonomi lebih bagus,” ujar Purbaya.

Penerimaan Pajak Menjauh dari Zona Kontraksi

Kinerja penerimaan pajak pada Januari 2026 tercatat telah menjauhi zona kontraksi. Secara tahunan (year on year/YoY), penerimaan pajak tumbuh sekitar 30%. Capaian ini menjadi pembalikan arah dibandingkan dengan kondisi tahun sebelumnya.

Sebagai catatan, realisasi penerimaan pajak pada Januari 2025 hanya mencapai Rp88,89 triliun atau terkontraksi lebih dari 40% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024. Dengan pertumbuhan sekitar 30% pada Januari 2026, penerimaan pajak diperkirakan berada di kisaran Rp115,5 triliun.

Perbaikan ini dinilai mencerminkan meningkatnya aktivitas ekonomi, baik dari sisi konsumsi, produksi, maupun kinerja korporasi. Pemerintah pun melihat momentum ini sebagai fondasi awal untuk menjaga kesinambungan fiskal sepanjang tahun berjalan.

Target Penerimaan Pajak 2026 dan Keyakinan Pemerintah

Pemerintah sendiri telah menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun pada tahun 2026. Target tersebut tumbuh 22,9% dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak tahun 2025 yang hanya mencapai Rp1.917,6 triliun atau lebih rendah Rp440,1 triliun dari target.

Meskipun capaian Januari 2026 melampaui ekspektasi awal pemerintah yang semula berada di kisaran 13%, Purbaya menilai tantangan tetap ada. Namun demikian, ia cukup yakin kinerja penerimaan pajak dapat terus diperbaiki seiring prospek ekonomi 2026 yang dinilai lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.

Prediksi pertumbuhan ekonomi pada 2025 berada di kisaran 5,1%. Dengan kondisi tersebut, Purbaya melihat ruang perbaikan yang lebih besar pada 2026, terutama melalui penguatan faktor domestik.

Optimisme Pertumbuhan Ekonomi Jangka Menengah

Purbaya menyampaikan optimisme bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 dapat mencapai 6% dan mendekati 8% pada 2029. Optimisme ini, menurutnya, akan dicapai melalui serangkaian perbaikan struktural dalam perekonomian nasional.

Ia menilai bahwa selama kurang lebih 20 tahun terakhir, mesin ekonomi Indonesia berjalan kurang seimbang. Oleh karena itu, pemerintah berupaya menata ulang peran pemerintah dan swasta agar lebih proporsional, sehingga efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian dapat lebih optimal.

Selain itu, Purbaya menekankan pentingnya perbaikan iklim usaha dan peningkatan peran sektor swasta. Fokus utama pemerintah adalah memperkuat ekonomi domestik, dengan keyakinan bahwa arus investasi asing akan mengikuti ketika fundamental ekonomi dalam negeri semakin solid.

“Tahun ini [ekonomi tumbuh] 6%, tahun berikutnya 6,5%, lalu mendekati 7%, mendekati 2029 akan dekat dengan 8%. Kalau saya masih di sini,” ujarnya.

Reformasi Insentif untuk Menarik Investasi

Sejalan dengan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah juga berencana mereformasi skema pemberian insentif fiskal. Reformasi ini mencakup fasilitas tax holiday dan tax allowance agar insentif yang diberikan benar-benar efektif dalam mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.38/2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2026. Beleid ini akan mengatur sejumlah substansi penting terkait kebijakan insentif fiskal.

Pertama, penegasan kriteria bidang usaha yang berhak mendapatkan insentif, termasuk tax allowance, tax holiday, investment allowance, serta super tax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan. Kedua, pengaturan bidang usaha yang dialokasikan bagi koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ketiga, pengaturan bidang usaha dengan persyaratan tertentu, seperti pembatasan modal asing, penanaman modal dalam negeri, persyaratan khusus, serta bidang usaha minuman beralkohol. Keempat, penerapan grandfather clause bagi pelaku usaha eksisting terkait ekspansi, penggabungan, pengambilalihan, atau peleburan usaha.

Pendekatan Selektif dalam Pemberian Insentif

Menanggapi rencana tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum memperoleh informasi menyeluruh mengenai rancangan aturan tersebut. Namun, ia memastikan bahwa pemerintah akan mencermati pemberian insentif secara selektif dan berbasis kasus per kasus.

“Nanti kami lihat case by case, karena belum sampai ke saya dari Kemenko Perekonomian,” ujar Purbaya.

Ia menekankan bahwa insentif fiskal harus tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional, khususnya dunia usaha lokal. Menurutnya, insentif tidak boleh menciptakan persaingan yang tidak sehat di dalam negeri.

“Kalau ada insentif kami lihat insentifnya menurut saya yang paling pas buat kita lah. Enggak ada insentif untuk perusahaan yang berada di sini, yang sejenis, hanya menimbulkan persaingan aja,” jelasnya.

Pandangan Ekonom atas Prospek 2026

Dari kalangan ekonom, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef M. Rizal Taufikurrahman menilai target pertumbuhan ekonomi 5,4% dalam APBN 2026 masih realistis. Namun, ia memandang target pertumbuhan hingga 6% lebih tepat disebut sebagai ambisi politik-ekonomi.

Ia menilai tekanan di sektor fiskal, moneter, dan pasar keuangan sejak awal tahun menunjukkan ruang akselerasi pertumbuhan masih terbatas. Pelebaran defisit APBN mencerminkan kapasitas fiskal yang lebih berfokus menjaga stabilitas ekonomi ketimbang mendorong pertumbuhan tinggi.

Meski demikian, Rizal melihat adanya perbaikan persepsi pelaku usaha dan pemulihan permintaan domestik. 

Hal ini tercermin dari indeks produktivitas yang mencapai level 52,6 pada Januari 2026, meningkat dari 51,2 pada Desember 2025. Kondisi tersebut memberikan harapan bahwa fondasi pertumbuhan ekonomi ke depan tetap terjaga.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index