Hutang piutang merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan sosial dan ekonomi, terutama dalam konteks hukum Islam. Istilah ini merujuk pada tindakan memberikan sebagian harta kepada orang lain dengan perjanjian untuk mengembalikannya. Hutang piutang seringkali menjadi jalan keluar bagi individu yang menghadapi kebutuhan mendesak, namun tidak memiliki harta yang cukup untuk memenuhinya. Dalam banyak kasus, orang memilih berhutang daripada melakukan tindakan maksiat, seperti mencuri. Memberi hutang dalam islam pun telah diatur dalam Al-Quran.
Hutang piutang, dalam esensinya, adalah transaksi yang dilandasi oleh rasa kasih sayang kepada sesama. Saat seseorang memberi hutang, itu mencerminkan kepeduliannya terhadap nasib orang yang membutuhkan pertolongan melalui berhutang. Oleh karena itu, memberi hutang dianggap sebagai perbuatan baik dalam Islam.
Hukum Memberi Hutang dalam Islam
Memberi hutang dalam islam sejatinya bervariasi, secara prinsip, hukum berhutang dalam Islam adalah mubah, yang berarti diperbolehkan. Sementara itu, hukum memberi hutang adalah sunnah, yang berarti dianjurkan. Memberi hutang berarti memberikan pertolongan kepada orang yang sedang membutuhkan atau mengalami kesulitan keuangan.
Rasulullah SAW pernah bersabda, "Tidak ada seorang muslim yang memberi pinjaman kepada seorang muslim dua kali kecuali seolah-olah dia telah bersedekah kepadanya dua kali." (HR. Ibnu Majah).
Hukum memberi hutang dapat menjadi wajib jika orang yang meminta hutang berada dalam situasi yang sangat mendesak. Misalnya, jika seseorang kelaparan dan belum makan berhari-hari, atau membutuhkan pengobatan darurat. Dalam kasus seperti ini, menjadi kewajiban bagi setiap muslim untuk memberikan pertolongan.
Menolong orang yang sedang mengalami kesulitan adalah perintah Allah. Allah berfirman, "...Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS. Al-Maidah: 2).
Meskipun memberi hutang dalam islam dianggap sebagai perbuatan baik, hukumnya dapat menjadi haram jika pemberi hutang mengetahui bahwa uang yang dipinjamkan akan digunakan untuk perbuatan maksiat, seperti berjudi, membeli minuman keras, atau menggunakan jasa pelacur. Dalam hal ini, penting untuk bersikap tegas agar kita tidak ikut terlibat dalam perbuatan yang dilarang dalam Islam.
Keutamaan Memberi Hutang dalam Islam
1. Dibalas Allah Berlipat Ganda
Orang yang bersedia memberi hutang akan mendapat balasan kebaikan yang berlipat ganda dari Allah. Allah berfirman, "Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan." (QS. Al-Baqarah: 245).
Rasulullah SAW juga pernah bersabda, "Allah akan menolong hamba-Nya selama hamba itu suka menolong saudaranya." (HR. Muslim).
Orang yang memberikan hutang sejatinya sedang memberi pinjaman kepada Allah. Tidak perlu khawatir dan takut bahwa harta kita akan berkurang, karena Allah telah berjanji untuk membalasnya berlipat ganda.
2. Mendapat Rahmat Allah
Jika kita menunjukkan kasih sayang kepada makhluk Allah, maka Allah juga akan memberikan rahmat-Nya kepada kita. Hal ini berlaku saat kita memberi hutang. Rasulullah pernah mendoakan orang yang bersikap baik ketika menjual, membeli, atau menagih hutangnya. Beliau bersabda, "Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli, dan ketika menagih haknya (hutangnya)." (HR. Bukhari).
3. Diringankan Kesusahannya di Akhirat
Dengan memberi hutang, kita sebenarnya meringankan kesulitan orang lain. Oleh karena itu, kita akan mendapatkan keutamaan berupa keringanan dari Allah di akhirat.
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutup 'aib seseorang, Allah pun akan menutupi 'aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut menolong saudaranya." (HR. Muslim).
4. Pahala Kebaikan Jika Memberi Kelonggaran Tenggat Waktu
Jika seseorang yang meminjam uang tidak mampu melunasi tepat waktu, kita akan mendapatkan pahala jika bersedia memberikan kelonggaran waktu. Allah berfirman, "Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 280).
5. Mendapat Naungan Allah
Orang yang bersedia memberikan kelonggaran pembayaran hutang juga akan mendapatkan naungan dari Allah. Rasulullah bersabda, "Barangsiapa memberi tenggang waktu bagi orang yang berada dalam kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan membebaskan hutangnya, maka dia akan mendapat naungan Allah." (HR. Muslim).
6. Mendapat Pahala yang Besar
Pahala yang besar akan menanti bagi mereka yang bersedia memberikan pinjaman dari sebagian harta mereka. Bahkan, pahalanya setara dengan memerdekakan budak. Rasulullah bersabda, "Barang siapa memberi pinjaman berupa unta (untuk diambil air susunya) atau uang atau memberikan tanahnya untuk dijadikan jalan umum, baginya sama dengan pahala memerdekaan budak." (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban).
Dalam Islam, memberi hutang bukan hanya tindakan pemberian materi, tetapi juga pemberian kasih sayang, empati, dan bantuan kepada sesama yang membutuhkan. Keutamaan memberi hutang ini mencerminkan nilai-nilai kebaikan dan kemanusiaan yang dianjurkan oleh Islam. Sebagai muslim, kita diharapkan untuk senantiasa memberi pertolongan kepada sesama dalam kebaikan, dan melakukannya dengan niat tulus untuk mendapatkan ridha Allah SWT.