Mengenal Plat Nomor RFS, Cara Membuat, hingga Biayanya

Jumat, 11 April 2025 | 12:38:38 WIB
plat nomor RFS

JAKARTA - Plat nomor RFS tentu bukan hal asing bagi banyak orang, terutama bagi mereka yang sering memperhatikan kendaraan di jalan raya atau area parkir. 

Meskipun hampir semua orang memahami fungsi dasar dari plat nomor, tidak semua mengetahui secara rinci tentang penggunaan dan ketentuan khusus yang berlaku untuk plat RFS.

Mungkin kamu pernah bertanya-tanya, apakah plat nomor ini hanya diperuntukkan bagi pejabat negara? Jika demikian, mengapa seorang selebgram seperti Rachel Vennya pernah kedapatan menggunakannya? 

Pertanyaan-pertanyaan semacam ini kerap muncul dan membuat banyak orang semakin penasaran mengenai aturan serta siapa saja yang sebenarnya berhak memakai plat nomor ini.

Jika kamu ingin mengetahui lebih dalam tentang plat nomor RFS, termasuk regulasi serta siapa yang bisa menggunakannya, artikel ini akan membantu menjawab rasa penasaranmu. 

Terutama bagi kamu yang sedang mencari inspirasi nomor cantik untuk kendaraan baru, memahami ketentuan yang berlaku akan sangat berguna sebelum menentukan pilihan.

Apa Itu Plat Nomor RFS?

Mungkin ada di antara kalian yang sudah familiar dengan jenis-jenis plat nomor kendaraan, termasuk plat nomor RFS, atau justru baru pertama kali mendengarnya. 

Plat nomor ini memiliki kode depan "RF," yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut terkait dengan instansi pemerintah, sedangkan huruf "S" pada akhirnya menandakan bahwa kendaraan tersebut digunakan oleh pejabat sipil, mulai dari tingkat Eselon II hingga menteri.

Karena peruntukannya yang khusus, plat RFS tidak dapat digunakan sembarangan dan harus mendapatkan izin resmi dari kepolisian serta instansi terkait.

Namun, yang menarik adalah plat nomor ini tidak hanya terbatas untuk kendaraan dinas pejabat, tetapi juga bisa dimiliki oleh masyarakat umum dalam kategori plat nomor pilihan.

Tentu ada perbedaan mendasar antara plat RFS yang digunakan oleh pejabat dan yang dimiliki oleh masyarakat sebagai nomor cantik. 

Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012, yang mengatur penerbitan rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus dan rahasia bagi kendaraan dinas pemerintahan.

Perbedaannya bisa dilihat dari susunan nomor yang tertera. Kendaraan pejabat sipil atau militer dengan plat RF umumnya memiliki angka awal "1" dan terdiri dari empat digit angka sebelum kode instansi seperti RFS, RFP, atau RFD. 

Sementara itu, masyarakat umum yang menggunakan kode RFS dapat memilih angka awal berapapun, tetapi hanya bisa menggunakan tiga digit angka sebelum kode tersebut.

Selain itu, penggunaan plat ini juga berdampak pada fasilitas yang diperoleh. Kendaraan pejabat dengan plat RFS sering kali mendapatkan perlakuan khusus, seperti pengecualian dari aturan ganjil-genap, yang tidak berlaku bagi masyarakat umum yang menggunakan nomor serupa sebagai plat pilihan.

Macam-macam Plat RFS

1. RFS

Kode plat nomor yang pertama adalah RFS, yang sudah sempat dibahas sebelumnya. Singkatan dari Reformasi Sekretariat Negara, kode ini digunakan khusus untuk kendaraan pejabat sipil negara dengan jabatan setingkat Direktur Jenderal di lingkungan kementerian.

2. RFO, RFH, dan RFQ

Selanjutnya, ada kode RFO, RFH, dan RFQ, yang diperuntukkan bagi kendaraan pejabat negara dengan jabatan setingkat Direktur di kementerian. 

Dari ketiga kode ini, RFH memiliki makna khusus, yaitu Reformasi Hukum, yang menandakan bahwa kendaraan tersebut digunakan oleh petinggi yang berkaitan dengan departemen pertahanan dan keamanan.

3. RFP

Berikutnya adalah RFP, yang merupakan kependekan dari Reformasi Polisi. Kode ini secara khusus diberikan kepada kendaraan yang digunakan oleh pejabat di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

4. RFD

Untuk kendaraan pejabat di lingkungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), digunakan kode RFD, yang merupakan singkatan dari Reformasi Darat.

5. RFL

Kode plat nomor RFL, atau Reformasi Laut, digunakan khusus untuk kendaraan yang dimiliki oleh pejabat di jajaran Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL).

6. RFU

Terakhir, ada kode RFU, yang merupakan kependekan dari Reformasi Udara. Kode ini dikhususkan bagi kendaraan yang digunakan oleh pejabat Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU).

Aturan Mengenai Plat RFS

Kita telah membahas cukup banyak mengenai aturan penggunaan plat RFS. Plat nomor ini memang bisa digunakan oleh masyarakat umum, tetapi tetap harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

Penggunaan plat RFS telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa hanya ada tujuh jenis kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan raya, yaitu:

-Ambulans yang membawa pasien dalam kondisi darurat

-Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas

-Kendaraan yang digunakan oleh pejabat negara asing atau perwakilan diplomatik

-Kendaraan yang membawa pimpinan negara, termasuk Presiden Republik Indonesia

-Kendaraan yang sedang melakukan konvoi resmi dan telah mendapatkan izin dari kepolisian

-Kendaraan yang mengawal atau mengiringi prosesi pengantaran jenazah

-Kendaraan yang membawa tamu negara dari lembaga internasional

Jadi, meskipun kamu menggunakan plat RFS, seperti yang sempat dipakai oleh Selebgram Rachel Vennya, hal itu tidak berarti kamu bisa mendapatkan perlakuan istimewa di jalan. 

Jika melanggar aturan lalu lintas, sanksi tetap berlaku tanpa pengecualian.

Ketentuan Pembuatan Plat RFS

Tertarik menggunakan plat RFS untuk kendaraan barumu? Kamu bisa memilih kombinasi tiga atau empat angka, tetapi angka pertama tidak boleh satu. 

Selain itu, jika memilih plat nomor dengan tiga angka, ada kewajiban untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, penting untuk dipahami bahwa penggunaan plat RFS tidak memberikan perlakuan khusus di jalan. Jika kamu bukan bagian dari pejabat negara, maka aturan lalu lintas tetap berlaku tanpa pengecualian. 

Artinya, setiap pelanggaran yang dilakukan akan tetap dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

Biaya Pembuatan Plat RFS

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, plat RFS memang bisa digunakan oleh masyarakat umum, tetapi harus tetap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh kepolisian. Lalu, berapa biaya yang diperlukan untuk mendapatkan plat RFS?

Pembuatan plat nomor cantik, yang dikenal sebagai Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020. 

Peraturan tersebut mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan aturan ini, masyarakat yang ingin menggunakan nomor cantik pada kendaraannya dapat mengurusnya dengan biaya mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 7,5 juta.

Namun, untuk plat RFS, biayanya bisa jauh lebih tinggi, bahkan mencapai 3 hingga 4 kali lipat dibandingkan tarif standar pembuatan plat nomor cantik biasa.

Cara Membuat Plat Nomor Cantik

1. Cara Mengajukan Plat Nomor Cantik di Samsat

Sebelum mengajukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau plat nomor cantik, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen agar prosesnya berjalan lancar.

Dokumen yang dibutuhkan antara lain BPKB, STNK, serta bukti pembelian kendaraan dari dealer. Proses pengajuan bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat dengan langkah-langkah berikut:

-Datang ke kantor Samsat atau Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

-Mengisi formulir khusus untuk pengajuan plat nomor cantik sesuai dengan nomor yang diinginkan.

-Serahkan formulir ke petugas untuk diperiksa kelengkapan berkas dan ketersediaan nomor.

-Jika nomor pilihan tersedia, lanjutkan ke proses pembayaran.

-Setelah pembayaran selesai, petugas akan menginput data kendaraan ke dalam sistem.

-Surat keterangan terkait nomor pilihan akan dicetak, dan dokumen akan digandakan untuk keperluan arsip.

-Setelah semua proses selesai, pemohon akan menerima berkas dan plat nomor yang sudah disetujui.

2. Cara Mengajukan Plat Nomor Cantik Secara Online

Jika tidak memiliki banyak waktu untuk mengurusnya secara langsung, kamu bisa mengajukan plat nomor cantik secara online, termasuk untuk plat RFS yang diperuntukkan bagi masyarakat umum. 

Proses ini bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

-Kunjungi dealer mobil untuk kendaraan baru atau kantor pelayanan BPKB untuk kendaraan lama.

-Gunakan alat ROPILNAS yang tersedia di lokasi tersebut.

-Pilih nomor polisi yang diinginkan sesuai dengan domisili atau kartu identitas.

-Jika nomor pilihan masih tersedia, isi formulir elektronik (e-form) pada alat tersebut.

-Masukkan data diri dengan benar, termasuk NIK, nomor ponsel, dan alamat email aktif.

-Setelah itu, sistem akan mengeluarkan barcode booking nomor polisi beserta nomor virtual account untuk pembayaran.

Pembayaran dapat dilakukan dengan berbagai metode, seperti mobile banking, SMS banking, atau melalui teller bank. Setelah transaksi selesai, kamu hanya perlu menunggu proses verifikasi dan pencetakan plat nomor cantik pilihanmu.

Informasi Seputar Plat Nomor Cantik

Salah satu hal penting yang perlu kamu ketahui tentang plat nomor cantik, termasuk plat RFS untuk masyarakat umum, adalah masa berlakunya. Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan atau plat nomor cantik hanya berlaku maksimal 5 tahun. 

Itu berarti, setelah memasuki tahun keenam, kamu harus melakukan perpanjangan agar tetap bisa menggunakan nomor pilihan tersebut.

Pastikan kamu memenuhi persyaratan perpanjangan yang telah ditetapkan dan siapkan dana untuk membayar biaya perpanjangan sesuai ketentuan. 

Jika perpanjangan tidak dilakukan tepat waktu, maka plat nomor cantik yang kamu gunakan akan digantikan dengan plat nomor standar sesuai urutan yang berlaku.

Berbeda dengan plat nomor pilihan, penggunaan plat nomor standar tidak dikenakan biaya tambahan.

Sebagai penutup, memahami aturan dan ketentuan plat nomor RFS dapat membantumu menggunakannya dengan bijak tanpa melanggar peraturan yang berlaku.

Terkini