BRI Ditugaskan Menjadi Bank Emas: Transformasi Deposito UMKM dan Kebangkitan Ekonomi

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:40:53 WIB
BRI Ditugaskan Menjadi Bank Emas: Transformasi Deposito UMKM dan Kebangkitan Ekonomi

Jakarta - Dalam rangka memperkuat ekonomi nasional dan mengoptimalkan potensi investasi emas, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan mandat strategis kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI untuk menjalankan peran sebagai bank emas atau bullion bank. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta turut memperkuat ketahanan ekonomi.

Airlangga menyampaikan arahannya dalam acara BRI Microfinance Outlook 2025 yang digelar di ICE BSD City, Banten pada Kamis, 30 Januari 2025. Ia menekankan pentingnya peralihan deposito konvensional ke deposito berbasis emas, khususnya bagi UMKM. “Saya minta nanti bullion bank (bank emas) juga. Deposito dari UMKM beralih menjadi deposito emas, sehingga hedging-nya natural, terutama untuk ekspor," ujar Airlangga, Jumat, 31 Januari 2025.

Transformasi ini diyakini dapat memberikan perlindungan nilai investasi secara alami, terutama dalam menghadapi fluktuasi pasar global. Dalam jangka panjang, menurut Airlangga, emas merupakan investasi yang relatif lebih stabil dan cenderung meningkat harganya dibandingkan instrumen investasi lainnya. "Pada akhirnya, harga emas bakal selalu naik dibandingkan dengan aset-aset investasi lain. Saya mengharapkan emas tetap menjadi safe haven di masa mendatang."

Lebih jauh, Airlangga menegaskan pentingnya pengembangan kapasitas UMKM untuk naik kelas. Ia mengutarakan harapannya agar setiap tahun setidaknya 20 UMKM dapat berkembang menjadi usaha yang lebih besar dan kompetitif. "Dengan demikian, saya berharap UMKM dapat tumbuh. Nanti dari Kantor Kemenko akan minta dari BRI untuk top 20 UMKM kita bina terus dengan Kementerian UMKM, untuk kita naikkan kelasnya," paparnya.

Kebijakan bullion bank ini tidak lepas dari regulasi yang ada. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan regulasi terkait bank emas dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, yang disahkan dan mulai berlaku sejak 18 Oktober 2024. Aturan ini mengatur berbagai kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bullion bank, termasuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan kegiatan lain yang relevan.

Implementasi bullion bank oleh BRI di bawah arahan regulasi POJK diharapkan dapat memperkuat peran lembaga jasa keuangan dalam mengelola dan memanfaatkan potensi ekonomi dari emas. BRI, sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, memiliki infrastruktur dan jaringan yang cukup kuat untuk mendukung transisi ini, terutama dalam melayani segmen UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.

Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong inklusi keuangan dan memperluas akses UMKM terhadap pembiayaan yang lebih variatif dan menguntungkan. Dengan demikian, diharapkan terjadi peningkatan partisipasi UMKM dalam aktivitas ekonomi yang lebih produktif dan menciptakan daya saing baru di level nasional maupun internasional.

Sementara itu, para pelaku UMKM menyambut baik inisiatif ini. Banyak yang berharap akses lebih mudah terhadap simpanan dan pembiayaan berbasis emas dapat meningkatkan kapasitas usaha mereka. Dengan keberadaan bullion bank, pelaku UMKM akan lebih mudah melakukan lindung nilai dan mengatur arus kas mereka, sehingga semakin siap menghadapi tantangan ekonomi yang dinamis.

Inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah dan sektor perbankan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi berbasis inklusi dengan memanfaatkan instrumen yang memiliki manfaat jangka panjang. Dengan fokus pada penguatan UMKM dan diversifikasi investasi melalui emas, Indonesia diharapkan dapat mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan dan merata.

Terkini