Kementerian UMKM dan Kemenkeu Sepakati Perpanjangan Pajak Penghasilan 0,5% untuk UMKM hingga Akhir 2024

Jumat, 29 November 2024 | 16:20:26 WIB

JAKARTA - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa dirinya telah mencapai kesepakatan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai perpanjangan pajak penghasilan (PPh) final 0,5% untuk UMKM. Kebijakan ini berlaku hingga akhir 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 mengenai PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu.

Maman mengungkapkan bahwa ia telah mengirimkan surat kepada Sri Mulyani. Saat ini, Kementerian UMKM dan Kementerian Keuangan sedang mendalami lebih lanjut mengenai perpanjangan kebijakan ini.

"Secara teknis, sudah ada kesepakatan antara kami, tinggal nanti saya tindak lanjuti dengan Bu Sri Mulyani," ujar Maman saat ditemui di Gedung Ali Wardhana, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Menurutnya, kedua belah pihak berfokus pada meringankan beban pelaku UMKM, terutama mengingat situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Oleh karena itu, kebijakan untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar diharapkan dapat membantu meringankan beban mereka.

"Yang penting nanti kebijakan yang diterbitkan tidak memberatkan pengusaha UMKM. Saat ini masih dalam pembicaraan, kami masih mendalami detailnya," jelas Maman.

Namun, Maman memilih untuk tidak mengungkapkan kapan keputusan terkait rentang waktu perpanjangan kebijakan akan diumumkan. Ia berharap kebijakan ini dapat diberlakukan untuk jangka panjang, meski ia menyadari bahwa keputusan tersebut harus mempertimbangkan berbagai aspek.

"Secara pribadi, saya ingin kebijakan ini berlaku selamanya bagi UMKM, tetapi kita harus melihat dari berbagai aspek. Namun yang terpenting, kami sudah sepakat dengan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi kebijakan yang mendukung ekonomi rakyat," tambah Maman.

Terkini