Pemerintah Akan Perketat Aturan Impor Susu, Prioritaskan Produksi Lokal

Kamis, 21 November 2024 | 13:59:06 WIB

Jakarta – Pemerintah berencana memperketat regulasi impor susu sebagai respons atas keluhan peternak yang produksi susunya tidak terserap oleh perusahaan dalam negeri. Langkah ini diambil untuk mendukung keberlanjutan peternakan lokal.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk membahas aturan pengetatan tersebut. Menurut Budi, kebijakan impor susu akan mengacu pada Pertimbangan Teknis (Pertek) atau rekomendasi dari Kementan.

"Kuota impor susu akan ditentukan, dan jika ada wacana untuk memasukkan syarat penyerapan produksi lokal, itu memungkinkan. Kami sudah berkomunikasi dengan Kementerian Pertanian karena urusan ini menjadi domain mereka," ujar Budi dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, Rabu lalu.

Ia menambahkan, izin impor tidak dapat dikeluarkan tanpa Pertek dari Kementan. "Segala impor, termasuk susu, membutuhkan pertimbangan dari kementerian pembina, dalam hal ini Kementerian Pertanian," jelasnya.

Aturan terkait ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan impor untuk sejumlah barang, termasuk susu, tekstil, baja, dan ban. Aturan ini mensyaratkan adanya Pertek dari kementerian terkait sebelum izin impor diberikan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), juga menyuarakan pentingnya mendukung produksi susu dalam negeri. Ia telah meminta Kementerian Perdagangan untuk mengevaluasi dan memperketat aturan impor susu guna memastikan penyerapan hasil peternakan lokal.

Permintaan ini muncul setelah insiden di Boyolali, di mana peternak membuang puluhan ribu liter susu karena tidak terserap industri. “Kami sudah meminta koordinasi dengan Kemendag agar produksi lokal diutamakan. Impor hanya dilakukan jika pasokan dari dalam negeri tidak mencukupi,” kata Zulhas usai meresmikan Pasar Natar di Lampung Selatan, Jumat (15/11/2024).

Zulhas juga mengusulkan agar syarat penyerapan susu lokal menjadi kewajiban bagi industri yang ingin mendapatkan izin impor. "Sedang kami bahas dengan Kemendag. Nantinya, hanya pelaku industri yang menyerap susu lokal terlebih dahulu yang diizinkan untuk mengimpor. Dengan demikian, insiden seperti di Boyolali tidak akan terulang lagi," tegasnya.

Langkah ini diharapkan dapat melindungi peternak lokal sekaligus memperkuat ketahanan pangan di sektor susu.

Terkini