Pemindahan Ibu Kota ke IKN Tunggu Keppres, UU DKJ Resmi Disahkan

Selasa, 19 November 2024 | 16:07:39 WIB

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada hari ini. Namun, pertanyaan terkait kapan ibu kota negara resmi berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) masih belum terjawab.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa proses pemindahan ibu kota menunggu diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur hal tersebut. Ia juga menegaskan bahwa UU DKJ baru akan berlaku setelah Keppres itu ditandatangani.

"Di dalam undang-undang sudah dijelaskan bahwa UU DKJ mulai berlaku setelah Keppres terkait pemindahan ibu kota ditandatangani. Jadi, hingga saat ini, ibu kota masih tetap di Jakarta, dengan statusnya sebagai Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," ujar Supratman saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

Namun, Supratman belum dapat memastikan kapan Presiden Prabowo Subianto akan menandatangani Keppres tersebut. Sebagai langkah antisipasi, pemerintah telah merevisi RUU DKJ sebelumnya untuk menyesuaikan nomenklatur baru. Dalam revisi ini, gubernur yang terpilih pada Pilkada Jakarta 2024 akan menyandang gelar Gubernur DKJ, dan DPRD Jakarta akan berubah menjadi DPRD DKJ.

"Revisi ini dilakukan karena sebelumnya ada nomenklatur yang terlewat, terutama terkait legislatif dan DPD. Jika Presiden menandatangani Keppres dalam waktu dekat, nomenklatur ini otomatis akan berubah, sesuai dengan pijakan hukum yang telah ada," jelas Supratman.

Dengan Keppres yang masih menunggu tanda tangan Presiden, Jakarta untuk sementara waktu tetap menjadi ibu kota negara, hingga proses pemindahan ke IKN benar-benar terlaksana.

Terkini