Apakah Bisa Ganti Plat Nomor di Daerah Lain? Ini Penjelasannya!

Kamis, 07 November 2024 | 19:08:55 WIB
Apakah Bisa Ganti Plat Nomor di Daerah Lain? Ini Penjelasannya!

Mengganti plat nomor kendaraan adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan oleh pemilik kendaraan di Indonesia. Setiap lima tahun sekali, proses ini harus dilakukan bersamaan dengan perpanjangan STNK. 

Namun, muncul pertanyaan, apakah bisa ganti plat nomor di daerah lain yang berbeda dari tempat asal kendaraan terdaftar? Mari kita ulas lebih mendalam pada artikel berikut.

Pentingnya Ganti Plat Nomor

Plat nomor kendaraan adalah identitas resmi yang diberikan oleh pihak kepolisian dan digunakan sebagai tkamu legalitas kendaraan di jalan. Penggantian plat nomor bukan hanya untuk memperbarui tampilan fisik, tetapi juga untuk memastikan bahwa data kendaraan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Oleh karena itu, penggantian plat nomor setiap lima tahun sekali menjadi bagian penting dari administrasi kepemilikan kendaraan.

Ganti Plat Nomor di Daerah Lain, Apakah Bisa?

Jawaban singkatnya, bisa. Proses ini dikenal sebagai mutasi kendaraan, yang dilakukan ketika pemilik kendaraan pindah domisili ke daerah lain. Ganti plat nomor kendaraan luar daerah dapat kamu lakukan dengan datang ke kantor Samsat terdekat. Sehingga kamu tidak perlu repot-repot datang ke daerah asal hanya untuk ganti plat nomor kendaraan, ya.

Syarat Ganti Plat Nomor Kendaraan

Sebelum kamu datang ke kantor Samsat untuk ganti plat nomor, ada baiknya untuk persiapkan dulu persyaratan yang dibutuhkan.

  1. Surat Tkamu Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta fotokopi.
  2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopi.
  3. Kartu Tkamu Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi.
  4. Membawa kendaraan yang akan diganti plat nomornya.

Penting untuk diingat bahwa ketika melakukan pergantian plat nomor kendaraan pastikan bahwa nama di KTP dan STNK sama. Hal ini untuk menghindari kecurigaan oleh petugas Samsat. Jika saat pergantian diwakilkan oleh orang lain maka wajib untuk membawa surat kuasa.

Langkah-Langkah Mengganti Plat Nomor di Daerah Lain

Setelah semua persyaratan sudah terpenuhi, selanjutnya kamu dapat mengganti plat nomor kendaraan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi Samsat Terdekat
    Langkah pertama, datangi kantor Samsat yang ada di kota tempat tinggal kamu saat ini, dan pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan.
  2. Bawa Kendaraan untuk Pemeriksaan
    Bawa kendaraan yang ingin kamu ganti plat nomornya, pastikan kendaraan tersebut dalam kondisi sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.
  3. Antre di Loket Pendaftaran Cek Fisik
    Setelah sampai di Samsat, daftarkan kendaraan kamu untuk cek fisik dan antre sesuai dengan urutan.
  4. Proses Legalisir dan Pengisian Formulir
    Setelah cek fisik selesai, serahkan hasil cek fisik beserta dokumen lainnya ke bagian legalisir, lalu isi formulir yang sudah disediakan.
  5. Lakukan Pembayaran
    Lakukan pembayaran untuk proses penggantian plat nomor. Pastikan kamu menyimpan bukti pembayaran, karena akan digunakan untuk pengambilan plat nomor baru.
  6. Kirim Dokumen ke Samsat Asal
    Setelah semuanya selesai, kirimkan dokumen hasil cek fisik ke Samsat di kota asal kendaraan untuk melanjutkan prosesnya.
  7. Terima Plat Nomor dan STNK Baru
    Setelah proses penggantian selesai, kamu akan menerima plat nomor baru serta STNK yang dikirim dari kota asal kendaraan kamu.

 

Mengganti plat nomor di daerah lain memang bisa dilakukan dan sangat penting untuk memastikan kendaraan kamu tetap legal di tempat tinggal baru. Proses ini mungkin membutuhkan waktu dan biaya lebih, namun sepadan dengan kepastian hukum yang kamu dapatkan. Jadi, jika kamu berencana pindah domisili, jangan lupa untuk segera mengurus mutasi kendaraan agar tetap aman dan nyaman di jalan. Semoga artikel ini bermanfaat!

Terkini