FINANSIALFOKUS.COM — Badan Pengaturan BUMN memastikan status sejumlah Perum BUMN tidak diubah menjadi Perseroan Terbatas (PT), sehingga orientasi pelayanan publik tetap diutamakan dibanding pengejaran keuntungan. Keputusan itu menegaskan arah baru pengelolaan perusahaan pelat merah di bawah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025.
Kepastian itu disampaikan Direktur Pengelolaan Perum BP BUMN Muhammad Khoerur Roziqin saat ditemui di Bandung. Ia menyebut arahan pimpinan saat ini adalah mempertahankan bentuk Perum, bukan mengubahnya menjadi perseroan.
Sebelumnya, BP BUMN memang mengkaji kemungkinan transformasi bentuk sejumlah Perum BUMN. Namun kajian itu tidak dilanjutkan.
"Terakhir sampai dengan hari ini, arahan dari pimpinan itu (status) Perum tetap dipertahankan," ujar Roziqin, dikutip Jumat, 18 September.
Alasan Status Perum Dipertahankan
Roziqin menjelaskan, status Perum dijaga karena perusahaan dengan bentuk tersebut punya dampak sosial dan memegang mandat pelayanan kepada masyarakat. Jika diubah menjadi perseroan, orientasinya akan bergeser.
"Kalau dia dijadikan perseroan nanti akan didorong untuk mencari keuntungan," ucapnya.
Perubahan dasar hukum lewat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 turut mengubah cara pandang terhadap Perum. Dalam aturan baru itu, 99 persen saham Perum BUMN dimiliki Danantara, sementara 1 persen saham Seri A masih dipegang BP BUMN.
Meski begitu, pengelolaan Perum tetap sepenuhnya berada di bawah pemerintah melalui BP BUMN.
"Jadi Perum ini pengelolaannya full 100 persen di BP BUMN. Kami mendapat amanat untuk bagaimana Perum ini nanti bisa menjaga mandat utamanya dia," kata Roziqin.
Orientasi Bergeser dari Laba ke Pelayanan
Roziqin menekankan, UU Nomor 16 Tahun 2025 membuat orientasi Perum tidak lagi semata-mata mengejar keuntungan. Regulasi lama, UU Nomor 19 Tahun 2003, dinilainya masih membagi fokus Perum antara menjalankan mandat dan mencari laba.
"Nah, untuk Undang-Undang Tahun 2025 Nomor 16 ini maka Perum itu sudah tidak terlalu mengejar keuntungan, tapi dia akan difokuskan kepada penyelesaian mandatnya, public service kepada publik dan kepada masyarakat yang lebih diutamakan," tuturnya.
Kendati tidak didorong mengejar laba besar, kegiatan bisnis Perum tetap harus berjalan berkelanjutan. "Maka keberlanjutan finansialnya saja yang dijaga," ucap Roziqin.
Bagi masyarakat, arah kebijakan ini berarti layanan yang dijalankan Perum BUMN, seperti penyediaan air bersih, perumahan, atau jasa pelayanan publik lainnya, tidak akan dikomersialkan demi mengejar setoran ke kas negara.
Fokus BP BUMN ke Depan
BP BUMN kini berkonsentrasi memperkuat Perum yang sudah ada agar tetap mampu menjalankan mandatnya. Roziqin menyebut pembicaraan di tingkat pimpinan masih mengarah pada mempertahankan status Perum untuk sementara waktu.
"Kita perlu konsentrasi yang Perum-Perum yang ada sekarang, pembicaraan pimpinan seperti yang saya bilang itu untuk sementara dipertahankan sebagai Perum," ucapnya.
Perusahaan tetap dituntut semakin andal dan efisien dalam menjalankan misi serta memberikan pelayanan publik sesuai mandat masing-masing.
Keputusan ini menegaskan posisi Perum BUMN sebagai instrumen negara untuk melayani masyarakat, bukan sekadar unit bisnis pencari laba. Arah kebijakan tersebut sekaligus menjadi penanda berubahnya lanskap pengelolaan BUMN setelah berlakunya UU Nomor 16 Tahun 2025.