FINANSIALFOKUS.COM — Kementerian ESDM belum menerbitkan persetujuan perubahan RKAB 2026 milik PT Bayan Resources Tbk (BYAN), yang berujung pada pengumuman force majeure oleh emiten batu bara milik Low Tuck Kwong itu pada 11 September 2026. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno menyatakan dokumen tersebut masih dalam tahap pencermatan dan menargetkan prosesnya rampung pekan ini.
Bayan Resources menyampaikan status force majeure melalui keterbukaan informasi BEI pada Senin (14/9). Pemicunya adalah belum diterbitkannya persetujuan perubahan RKAB 2026 untuk tiga anak usaha: PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP).
Akibatnya, ketiga entitas itu tidak bisa memenuhi pasokan batu bara sesuai Perjanjian Penyediaan Batubara (Coal Supply Agreement) kepada pelanggan. Manajemen Bayan menyebut dampaknya material terhadap kelangsungan usaha perseroan.
Alasan ESDM Belum Terbitkan Persetujuan
Tri Winarno mengungkapkan pihaknya masih membutuhkan pemeriksaan lebih detail pada sejumlah aspek dokumen. "Lagi evaluasi, mungkin ada beberapa hal yang perlu dilakukan pencermatan," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).
Soal tenggat penyelesaian, Tri mengaku belum mengecek perkembangan terakhir. Ia hanya menyebut target penyelesaian dalam hitungan hari. "Secara spesifik saya belum lihat, tapi sedang proses lah. Mudah-mudahan minggu ini kelar," kata dia.
Apa Isi Pengumuman Force Majeure Bayan
Dalam keterbukaan informasi, manajemen Bayan menegaskan permohonan persetujuan perubahan RKAB sudah diajukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun persetujuan itu belum turun hingga force majeure dinyatakan.
"Keadaan force majeure dikarenakan persetujuan atas perubahan RKAB 2026 belum diterbitkan kepada anak perusahaan, walaupun permohonan persetujuan perubahan RKAB telah diajukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Manajemen Bayan.
Perusahaan berharap pemberitahuan kondisi tersebut dapat meminimalisir risiko dan konsekuensi bagi perseroan beserta anak-anak usahanya.
RKAB Disorot di Tengah Isu Kepemilikan 62 Persen
Pengumuman force majeure muncul bersamaan dengan isu Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam yang dikabarkan mengincar kepemilikan 62 persen saham Bayan. Belum ada keterangan resmi soal keterkaitan kedua hal tersebut.
Bagi investor, status force majeure menjadi sinyal risiko operasional yang perlu dicermati. Pasalnya, ketidakpastian pasokan batu bara ke pelanggan bisa berdampak pada pendapatan dan pemenuhan kewajiban perseroan.
Perdagangan saham BYAN dan perkembangan persetujuan RKAB dari ESDM akan menjadi perhatian pasar dalam beberapa hari ke depan. Investasi mengandung risiko.