JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) berharap perusahaan asuransi jiwa yang belum memenuhi tingkat kesehatan perusahaan dapat segera berbenah.
Pasalnya untuk dapat mengikuti program penjaminan polis yang diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perusahaan asuransi harus memenuhi tingkat kesehatan tertentu.
Salah satu indikator yang lazim digunakan untuk mengukur kesehatan perusahaan asuransi adalah rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC).
Regulator sendiri mensyaratkan RBC minimum perusahaan asuransi adalah sebesar 120 persen.
Artinya, besaran nilai aset bebas atau aset yang tersisa setelah perusahaan asuransi memenuhi kewajibannya minimal adalah 120 persen dari nilai risiko yang akan dihadapinya.
Ketua Dewan Pengurus AAJI Albertus Wiryono Karsono mengatakan, pada dasarnya ketentuan terkait tingkat kesehatan perusahaan asuransi adalah ranah dari regulator.
Asosiasi dalam hal ini hanya dapat mengimbau anggota dan memberikan pendapat yang diperlukan.
“Kami harapkan dalam waktu dekat ini, yang tidak memenuhi segera bisa memenuhi, kan persyaratannya RBC minimum 120 persen,” kata dari Sumbernya ketika ditemui di Grha AAJI Building, Senin (31/8/2026).
Ia menambahkan, pada dasarnya jumlah perusahaan asuransi yang belum memenuhi syarat tersebut hanya tinggal segelintir saja.
“Saya yakin tidak banyak, kalau di asuransi jiwa tidak banyak,” imbuh dari Sumbernya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan perusahaan asuransi yang belum memenuhi tingkat kesehatan yang dipersyaratkan tidak otomatis masuk dalam Program Penjaminan Polis (PPP) saat skema tersebut mulai berlaku paling lambat 2028.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, perusahaan asuransi harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk menjadi peserta Program Penjaminan Polis.
Salah satu persyaratan yang menjadi acuan adalah tingkat solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) minimal 120 persen sesuai ketentuan OJK.
“Kalau belum memenuhi syarat saat penjaminan polis berlaku, artinya harus disehatkan di luar sistem, karena bisa berdampak ke yang lainnya.
Jadi disehatkan di luar program penjaminan polis, dalam hal ini di bawah OJK,” ucap dari Sumbernya.
Menurut Ogi, ketentuan tersebut diperlukan untuk mencegah perusahaan asuransi yang belum sehat masuk ke dalam skema penjaminan polis.
Pasalnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan moral hazard dan memberikan dampak terhadap perusahaan asuransi peserta lainnya.
Saat ini, Ogi mengatakan, terdapat delapan perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus OJK.
Kondisi perusahaan-perusahaan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam persiapan penerapan Program Penjaminan Polis.
Peserta PPP tetap wajib bentuk Dana Jaminan
Dalam skema Program Penjaminan Polis, perusahaan asuransi yang menjadi peserta juga tetap diwajibkan membentuk Dana Jaminan.
Dana Jaminan tersebut menjadi salah satu instrumen dalam penyelenggaraan program penjaminan.
Dana itu nantinya digunakan untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami permasalahan sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya.
Program Penjaminan Polis ditargetkan aktif paling lambat pada 2028 sebagaimana amanat UU P2SK melalui UU Nomor 4 Tahun 2026.
Meski demikian, OJK membuka kemungkinan Program Penjaminan Polis dapat diaktifkan lebih cepat dari batas waktu tersebut.
Langkah itu menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan pemegang polis sekaligus menjaga stabilitas industri perasuransian.
Saudara-saudara kami di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7.
Mari kami mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi.