Pengaruh KPR 40 Tahun ke Sektor Asuransi

Rabu, 02 September 2026 | 13:05:10 WIB
Pekerja beraktivitas pada salah satu proyek pembangunan rumah bersubsidi di kawasan Kemang. ( sumber : net )

JAKARTA — Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Ogi Prastomiyono menerangkan perpanjangan tenor berpotensi mendongkrak pendapatan premi karena masa perlindungan berlangsung lebih lama.

Namun di sisi lain, korporasi asuransi pun bakal menghadapi eksposur risiko yang lebih lama, sehingga peluang timbulnya klaim selama masa pertanggungan turut meningkat.

"Oleh karena itu, perusahaan asuransi perlu memastikan bahwa penetapan premi, pengelolaan risiko, dan pencadangan dilakukan secara memadai sesuai dengan karakteristik risiko yang ditanggung," kata Ogi dari Sumbernya, Senin (1/9/2026).

Dengan pengaplikasian manajemen risiko yang prudent serta perhitungan aktuaria yang tepat, ia menilai perpanjangan tenor kredit dapat menjadi peluang bagi industri untuk mengembangkan usaha secara sehat dan berkelanjutan.

Seperti dimengerti, KPR tidak hanya soal mencicil biaya yang telah disepakati oleh nasabah dan bank.

Nyatanya, ada hal yang penting untuk dimiliki dalam mencicil KPR yang jarang diketahui banyak orang, yaitu asuransi jiwa dalam KPR.

KPR merupakan pinjaman yang harus dibayar selama masa tenor atau pembayaran cicilan, dan tentunya harus dibayar tuntas sampai akhir.

Namun, apabila terjadi sesuatu di luar prediksi seperti kreditur meninggal dunia yang kemudian menghalangi peminjam untuk membayar sisa cicilan, hal ini akan menjadi rumit.

Hal ini disebabkan karena apabila kreditur meninggal dunia dalam kondisi KPR masih berjalan tanpa memiliki asuransi jiwa KPR, maka tanggung jawab melunasi cicilan KPR selama sisa tenor berjalan akan menjadi kewajiban bagi ahli waris.

Oleh karena itu, perpanjangan tenor KPR hingga 40 tahun berdampak langsung pada peningkatan total biaya premi asuransi jiwa/kredit serta perubahan perhitungan risiko bagi perusahaan asuransi.

Tags

Terkini