JAKARTA - Pemerintah menerapkan aturan Kredit Pemilikan Rumah bersubsidi dengan masa cicilan mencapai 40 tahun yang diresmikan lewat Keputusan Menteri Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1722/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Rumah Umum Tapak dalam Fasilitas Pemerintah Pusat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang penambahan durasi pinjaman pada dasarnya mampu menghadirkan pengaruh terhadap produk asuransi jiwa kredit.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK dari Sumbernya menyampaikan bahwa penambahan tenor berpeluang mendongkrak perolehan premi sebab masa proteksi berjalan lebih lama.
"Di sisi lain, perusahaan asuransi juga akan menghadapi eksposur risiko yang lebih lama. Dengan demikian, peluang terjadinya klaim selama masa pertanggungan turut meningkat," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (1/9/2026).
Maka dari itu, dari Sumbernya menuturkan bahwa perusahaan asuransi wajib memastikan penetapan premi, manajemen risiko, serta pencadangan dijalankan secara optimal berdasarkan karakteristik risiko yang dipikul.
Melalui penerapan manajemen risiko yang berhati-hati serta kalkulasi aktuaria yang akurat, dari Sumbernya menyebutkan bahwa perluasan durasi kredit bisa menjadi kesempatan bagi sektor terkait guna menumbuhkan bisnis secara sehat dan berkelanjutan.
Berkenaan dengan performa industri, OJK melaporkan bahwa perolehan premi sektor asuransi jiwa menyentuh angka Rp 94,83 triliun per Juni 2026.
Besaran tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 8,4% jika disandingkan dengan rentang waktu yang serupa pada tahun sebelumnya.