MA Ajukan Tambahan Dana Rp7,92 T Usai Gaji Hakim Resmi Naik

Selasa, 01 September 2026 | 11:47:37 WIB
MA minta tambahan anggaran Rp7,92 triliun dan KY ajukan Rp31,3 miliar untuk 2027. ( sumber : net )

JAKARTA - Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial mengajukan ekstra dana buat tahun anggaran 2027.

Keperluan tambahan dana tersebut diungkapkan di dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (31/8).

Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, menyebutkan pagu anggaran MA pada 2027 senilai Rp19,34 triliun.

Jumlah tersebut bertambah senilai Rp2,38 triliun apabila dibandingkan dengan pagu indikatif tahun anggaran 2027 senilai Rp16,95 triliun.

"Tambahan anggaran tersebut seluruhnya menambah belanja barang non-operasional dari semula Rp404,98 miliar menjadi Rp2,78 triliun. Sementara itu belanja pegawai tetap sebesar Rp13,91 triliun dan belanja barang operasional tetap sebesar Rp2,56 triliun," kata Sugiyanto dalam rapat dengan para wakil rakyat di Kompleks Parlemen, Jakarta tersebut.

Sugiyanto menerangkan sebelumnya MA mengajukan tambahan anggaran senilai Rp10,30 triliun.

Dari nominal itu, Rp2,38 triliun sudah disetujui dan masuk ke dalam pagu anggaran 2027.

Sehingga masih ada defisit senilai Rp7,92 triliun.

"Dengan demikian masih terdapat kebutuhan anggaran yang belum terpenuhi yaitu belanja pegawai sebesar Rp3,87 triliun dan belanja non-operasional sebesar Rp4,04 triliun," katanya.

Sementara itu, Komisi Yudisial pun mengajukan ekstra anggaran buat 2027 senilai Rp31,3 miliar.

Sekretaris Jenderal KY Mulyadi mengemukakan pagu anggaran KY pada 2027 telah diputuskan senilai Rp201,096 miliar.

Namun, berdasarkan identifikasi kebutuhan masih terdapat sejumlah keperluan prioritas yang belum sepenuhnya terakomodasi.

"Atas dasar itu, Komisi Yudisial mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp31,3 miliar," kata Mulyadi.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah meneken perpres kenaikan gaji hakim di lingkungan MA, salah satunya buat hakim ad hoc pada Februari tahun ini.

Perpres 5/2026 mengenai hak keuangan serta fasilitas hakim ad hoc itu diteken Prabowo pada tanggal 5 Februari yang lalu.

Aturan tersebut mengatur hak keuangan serta fasilitas yang diperoleh hakim ad hoc meliputi tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan dalam menjalankan tugas, biaya perjalanan dinas, serta uang penghargaan.

Tahun lalu, Prabowo mengumumkan kenaikan pendapatan hakim 280 persen.

Kenaikan honor itu disampaikannya sewaktu mendatangi Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, pada Kamis, 12 Juni 2025.

"Saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8. Hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikan, demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen," ucap Prabowo kala itu.

Persentase kenaikan honor tertinggi, menurut Presiden diberikan kepada golongan yang paling junior.

Kendati demikian, Kepala Negara meyakinkan bahwa secara signifikan kenaikan gaji ini bakal berlaku bagi seluruh hakim.

Kemudian, pada pertengahan bulan Maret lalu, Prabowo menyampaikan karena honor hakim di Indonesia jauh lebih tinggi dari negara dari Sumbernya.

Prabowo mengungkapkan hal ini bisa tercapai karena di awal masa kepemimpinannya memutuskan buat menaikkan gaji hakim senilai 280 persen.

"Saya maunya 300 persen, tapi Menteri Keuangan hanya setuju 280 persen. Oke lah. Tapi kami sudah lompat," ujarnya saat berbicara dalam acara penyerahan uang sebesar Rp10,2 triliun hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH di Kejagung, Rabu (13/5).

Tags

Terkini