MA Minta Tambahan Anggaran Rp7,92 Triliun Demi APBN 2027

Selasa, 01 September 2026 | 11:47:37 WIB
MA minta tambahan anggaran Rp7,92 triliun dan KY ajukan Rp31,3 miliar untuk 2027. ( sumber : net )

JAKARTA -  Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial mengusulkan tambahan anggaran buat tahun anggaran 2027.

Kebutuhan ekstra dana tersebut disampaikan di dalam forum dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (31/8).

Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, mengutarakan pagu dana MA pada 2027 senilai Rp19,34 triliun.

Nominal itu bertambah senilai Rp2,38 triliun jika dikontraskan dengan pagu indikatif tahun anggaran 2027 senilai Rp16,95 triliun.

"Tambahan anggaran tersebut seluruhnya menambah belanja barang non-operasional dari semula Rp404,98 miliar menjadi Rp2,78 triliun. Sementara itu belanja pegawai tetap sebesar Rp13,91 triliun dan belanja barang operasional tetap sebesar Rp2,56 triliun," kata Sugiyanto dalam rapat dengan para wakil rakyat di Kompleks Parlemen, Jakarta tersebut.

Sugiyanto memaparkan sebelumnya MA mengusulkan tambahan anggaran senilai Rp10,30 triliun.

Dari total tersebut, Rp2,38 triliun sudah direstui dan masuk ke dalam pagu dana 2027.

Sehingga masih terdapat kekurangan senilai Rp7,92 triliun.

"Dengan demikian masih terdapat kebutuhan anggaran yang belum terpenuhi yaitu belanja pegawai sebesar Rp3,87 triliun dan belanja non-operasional sebesar Rp4,04 triliun," katanya.

Sementara itu, Komisi Yudisial turut mengusulkan ekstra dana buat 2027 senilai Rp31,3 miliar.

Sekretaris Jenderal KY Mulyadi menyebutkan pagu anggaran KY pada 2027 telah ditetapkan senilai Rp201,096 miliar.

Namun, berdasarkan peninjauan kebutuhan masih terdapat sejumlah keperluan prioritas yang belum sepenuhnya terwadahi.

"Atas dasar itu, Komisi Yudisial mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp31,3 miliar," kata Mulyadi.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani perpres kenaikan pendapatan hakim di lingkungan MA, salah satunya buat hakim ad hoc pada Februari tahun ini.

Perpres 5/2026 mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc itu diteken Prabowo pada 5 Februari yang lalu.

Regulasi tersebut mengatur hak keuangan serta fasilitas yang didapatkan hakim ad hoc mencakup tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan dalam menjalankan tugas, biaya perjalanan dinas, serta uang penghargaan.

Tahun lalu, Prabowo mendeklarasikan kenaikan pendapatan hakim 280 persen.

Lonjakan honor itu dipaparkannya ketika menghadiri Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, pada Kamis, 12 Juni 2025.

"Saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8. Hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikan, demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen," ucap Prabowo kala itu.

Besaran kenaikan honor tertinggi, menurut Presiden diberikan kepada golongan yang paling yunior.

Kendati demikian, Kepala Negara memastikan bahwa secara signifikan kenaikan gaji ini bakal berlaku bagi seluruh hakim.

Kemudian, pada pertengahan Maret lalu, Prabowo menuturkan karena honor hakim di Indonesia jauh lebih tinggi dari negara dari Sumbernya.

Prabowo menyatakan hal ini sanggup dicapai karena di awal masa kepemimpinannya memutuskan buat menaikkan gaji hakim senilai 280 persen.

"Saya maunya 300 persen, tapi Menteri Keuangan hanya setuju 280 persen. Oke lah. Tapi kami sudah lompat," ujarnya saat berbicara dalam acara penyerahan uang sebesar Rp10,2 triliun hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH di Kejagung, Rabu (13/5).

Tags

Terkini