Danantara Setor Rp120 Triliun ke APBN 2026 Guna Turunkan Defisit

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:58:00 WIB
APBN 2026. ( sumber : net )

JAKARTA - Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dipastikan akan menyetorkan sekitar Rp120 triliun dari keuntungan yang dibukukan pada 2026 ke kas negara.

Keputusan tersebut disebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

Dana Rp120 triliun itu nantinya masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Lainnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dari Sumbernya mengatakan keputusan tersebut sudah final.

Pemerintah kini tinggal menunggu waktu Danantara melakukan penyetoran ke kas negara.

“Sudah dipastikan. Tinggal ditentukan kapan dia (Danantara) mau ngirim. Sekitar Rp120 triliun, yang diputuskan oleh Presiden,” kata dari Sumbernya Purbaya.

Menurut dari Sumbernya Purbaya, keputusan tersebut menunjukkan bahwa kinerja Danantara mulai memberikan hasil positif.

Sebelum pembentukan Danantara, perusahaan-perusahaan BUMN secara rutin menyetorkan dividen kepada negara melalui APBN.

Setoran dividen BUMN sebelum era Danantara berada di kisaran Rp80 triliun hingga Rp90 triliun setiap tahun.

Dengan setoran Rp120 triliun pada 2026, penerimaan negara dari sumber tersebut dinilai justru meningkat.

“Kalau tahun-tahun sebelumnya saya cuma dapat Rp90 triliun dari dividen, ini meningkat ke Rp120 triliun kan bagus. Jadi saya enggak rugi, pendapatan pemerintah enggak rugi, malah nambah,” ujarnya dari Sumbernya.

Purbaya dari Sumbernya mengatakan tambahan Rp120 triliun tersebut belum diperhitungkan dalam proyeksi pelebaran defisit APBN 2026.

Pemerintah sebelumnya memperkirakan defisit APBN 2026 melebar dari Rp689,1 triliun atau 2,68 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi Rp734,3 triliun atau 2,85 persen terhadap PDB.

Dengan adanya tambahan penerimaan dari Danantara, pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih besar.

Purbaya dari Sumbernya bahkan memperkirakan outlook defisit APBN 2026 dapat berada di bawah proyeksi sebelumnya.

“Harusnya turun. Ini untuk cadangan dulu supaya anggaran kami semakin kuat, juga untuk cadangan kalau kami perlu pengeluaran lebih yang tak terduga,” jelas dari Sumbernya.

Tambahan tersebut juga akan memperkuat penerimaan PNBP.

Pemerintah memperkirakan outlook PNBP hingga akhir 2026 mencapai Rp575,1 triliun atau sekitar 125,2 persen dari target Rp459,2 triliun.

Penerimaan tambahan itu menjadi penting karena pemerintah memperkirakan penerimaan perpajakan 2026 mengalami shortfall sekitar Rp62,3 triliun dari target.

Purbaya dari Sumbernya menegaskan, kontribusi Danantara terhadap penerimaan negara tidak hanya berasal dari setoran keuntungan.

Perusahaan-perusahaan BUMN yang mencatatkan kinerja positif juga berpotensi memberikan penerimaan pajak yang lebih besar.

Kebijakan tersebut menjadi perubahan penting dalam pola pengelolaan keuntungan BUMN setelah pembentukan Danantara.

Sebelum revisi Undang-Undang BUMN pada 2025, dividen BUMN disetorkan ke APBN sebagai PNBP Kekayaan Negara Dipisahkan.

Setelah Danantara dibentuk sebagai superholding BUMN sekaligus sovereign wealth fund (SWF), dividen BUMN dialihkan untuk dikelola dan diinvestasikan kembali.

Konsep tersebut dimaksudkan agar aset dan keuntungan perusahaan pelat merah dapat digunakan sebagai sumber investasi jangka panjang guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun, rencana penyetoran Rp120 triliun ke APBN memunculkan kembali perdebatan mengenai posisi Danantara, apakah lebih berperan sebagai lembaga investasi jangka panjang atau juga menjadi sumber penerimaan fiskal pemerintah.

Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir dari Sumbernya sebelumnya mengingatkan agar keuntungan yang dikelola Danantara tidak terlalu cepat ditarik untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek pemerintah.

Pandu dari Sumbernya mengibaratkan Danantara seperti anak yang masih berusia sekitar 1,5 tahun.

Menurut dari Sumbernya, perusahaan yang masih berada pada tahap awal membutuhkan waktu panjang untuk mengembangkan aset dan investasinya.

Ia dari Sumbernya memperkirakan kebijakan pembagian dividen baru ideal dilakukan setelah Danantara melewati fase pengembangan sekitar satu dekade.

“Untuk perusahaan yang masih sangat muda, it takes sebenarnya satu dekade lebih. Baru setelah satu dekade sebaiknya baru bisa mulai ada semacam dividend policy,” ujarnya dari Sumbernya.

Pandu dari Sumbernya menilai keuntungan Danantara sebaiknya terlebih dahulu diinvestasikan kembali selama lima hingga 10 tahun agar nilai aset dapat berkembang lebih besar.

Menurut dari Sumbernya, kebutuhan penerimaan negara seharusnya juga diperkuat melalui peningkatan rasio penerimaan perpajakan.

Tax ratio Indonesia tercatat 9,31 persen pada 2025.

Sementara pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan 2027 mencapai Rp2.908 triliun atau sekitar 10,4 persen terhadap PDB.

Sementara itu, Strategic Research Manager Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet dari Sumbernya, menilai kebijakan tersebut menunjukkan masih adanya persoalan mengenai posisi Danantara dalam struktur keuangan negara.

Menurut dari Sumbernya, fungsi Danantara sebagai mesin investasi dan instrumen yang berkaitan dengan kebutuhan fiskal pemerintah perlu diperjelas.

Penarikan keuntungan BUMN dalam jumlah besar ke APBN berpotensi mengurangi kapasitas Danantara untuk melakukan investasi.

Sebaliknya, jika kebutuhan fiskal pemerintah tetap menjadi prioritas utama, pengalihan seluruh dividen BUMN ke Danantara sejak awal juga dinilai kurang efektif.

“Tanpa aturan tersebut, Danantara akan sulit dinilai sebagai sovereign wealth fund yang benar-benar mandiri dan berisiko lebih terlihat sebagai instrumen yang mandatnya dapat berubah mengikuti kebutuhan fiskal pemerintah,” kata Yusuf dari Sumbernya.

Karena itu, menurut Yusuf dari Sumbernya, pemerintah perlu membuat aturan yang lebih tegas mengenai tujuan Danantara, batas penarikan hasil investasi ke APBN, serta kondisi yang memungkinkan pemerintah kembali menyuntikkan modal.

Dengan aturan yang jelas, pembagian keuntungan antara kebutuhan investasi jangka panjang Danantara dan kebutuhan fiskal APBN diharapkan dapat berjalan seimbang.

Untuk 2026, pemerintah memastikan Rp120 triliun dari keuntungan Danantara akan masuk ke APBN.

Sementara kebijakan serupa untuk 2027 masih belum diputuskan.

Tags

Terkini