YLKI: Penundaan Transaksi Bukan Bukti Nasabah Bersalah, Bank Tetap Wajib Patuh Hukum

Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:28:19 WIB
YLKI: Penundaan Transaksi Bukan Bukti Nasabah Bersalah, Bank Tetap Wajib Patuh Hukum

JAKARTA — "Penundaan transaksi atau pemblokiran sementara sebagai langkah pengamanan tidak serta-merta membuktikan bahwa pemilik rekening bersalah. Prinsip praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan," ujar Anggota Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo. Pernyataan ini menegaskan bahwa tindakan pengamanan rekening tidak bisa langsung diartikan sebagai vonis bagi nasabah.

Rio menjelaskan, pemblokiran rekening atau penundaan transaksi pada dasarnya hanyalah langkah pengamanan sementara. Proses hukum yang berjalan tetap mengharuskan semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia menekankan bahwa status hukum nasabah tidak berubah hanya karena rekeningnya sedang dalam pengawasan.

Namun di sisi lain, Rio juga mengingatkan bahwa bank punya tanggung jawab yang tidak bisa ditawar untuk mematuhi perintah hukum yang sah. Menurutnya, respons bank terhadap proses penegakan hukum harus dievaluasi berdasarkan kewenangan dan aturan yang menjadi pijakan tindakan tersebut. "Bank wajib patuh terhadap perintah hukum yang sah, tetapi proses dan dasar perintah tersebut tetap harus dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Hukum dan Perlindungan Konsumen Bisa Berjalan Beriringan

Rio menilai penegakan hukum dan perlindungan konsumen tidak harus saling bertentangan. Bank tetap bisa menjalankan kewajiban hukumnya, namun nasabah juga tidak boleh serta-merta dianggap bersalah hanya karena rekeningnya terkena tindakan pengamanan selama proses penelusuran. Ia menambahkan, tindakan terhadap rekening sebaiknya dipahami sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung, bukan sebagai hukuman awal.

Kepatuhan bank terhadap ketentuan dan perintah hukum yang sah menjadi elemen penting untuk menjaga proses penegakan hukum tetap berada di koridor yang benar. Hal ini sejalan dengan penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB.

OJK menyatakan penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara. Mekanisme ini diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks rekening Bank Mandiri tersebut, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, langkah yang dilakukan bank telah mengacu pada ketentuan yang berlaku. OJK juga menjelaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang dilakukan dalam kerangka ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tindakan tersebut perlu dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Terkini