JAKARTA - Lembaga keuangan global menganjurkan Nusantara guna mereduksi bahkan meniadakan kebijakan tax holiday beserta bermacam bentuk perlakuan pajak khusus yang dipandang kurang berdaya guna dalam meluaskan pangkalan pajak.
Sebagai gantinya, pihak penguasa didorong mengaplikasikan stimulus yang lebih terfokus, berbasis performa, serta memiliki batas waktu tertentu.
Saran tersebut termaktub di dalam naskah kajian Indonesia: Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growth yang diterbitkan pada Juli 2026.
Laporan itu memandang bahwa perampingan metode Pajak Penghasilan (PPh) Korporasi serta peniadaan sejumlah fasilitas keringanan pajak mampu mendongkrak ketepatan fiskal sekaligus memperkokoh pendapatan negara.
Di dalam kajiannya, Bank Dunia menyatakan bahwa penghapusan perlakuan fiskal spesial bagi bidang pembangunan, korporasi terdaftar di bursa saham, serta sebagian skema untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menyimpan potensi memperluas cakupan PPh Badan.
Pembaruan tersebut diproyeksikan sanggup mendongkrak perolehan pajak sekitar 1% dari produk domestik bruto (PDB).
“Menghapus tax holiday dan menggantinya dengan insentif berbasis biaya, berbasis kinerja, dan dibatasi waktu hanya ketika diperlukan dapat membantu memperluas basis pajak,” tulis Bank Dunia dalam laporan tersebut, dikutip Selasa (4/8) dari Sumbernya.
Bank Dunia berpendapat bahwa libur pajak selama ini memang kerap dipakai guna mengail penanaman modal asing (PMA) serta menyokong sektor-sektor unggulan.
Kendati demikian, berlandaskan beragam bukti lintas negara, stimulus itu sering kali mangkat melahirkan penanaman modal ekstra sebab lebih banyak menguntungkan proyek yang dari mula memang bakal diwujudkan.
Organisasi tersebut turut mengemukakan bahwa insentif fiskal jarang sekali menjadi variabel utama pada pertimbangan penanam modal menggelontorkan dana ke suatu wilayah.
Merujuk pandangan Bank Dunia, para investor lazimnya lebih menimbang mutu iklim berbisnis, kepastian hukum, kemudahan pendanaan, ketersediaan tenaga kerja cakap, serta fasilitas penunjang.
Oleh karena itu, Bank Dunia menganjurkan Indonesia supaya bergeser dari model stimulus berupa pemotongan pajak menuju strategi horizontal yang menekan ongkos berwirausaha secara menyeluruh.
Tindakan itu antara lain ditempuh lewat perampingan aturan main, perluasan akses modal, penguatan bimbingan tenaga kerja, serta penanaman modal infrastruktur guna memangkas biaya pengiriman.
Di luar merombak pola insentif, Bank Dunia pun mendorong pemerintah supaya menjalankan peninjauan komprehensif terhadap sekalian fasilitas perpajakan yang tengah berlaku saat ini.
Pemeriksaan tersebut dimaksudkan guna mengenali ragam stimulus yang saling tumpang tindih ataupun sudah tidak lagi berfaedah.
“Praktik terbaik mencakup pergeseran menuju insentif berbasis biaya, memastikan seluruh insentif pajak memiliki batas waktu yang jelas, serta mengaitkannya dengan indikator kinerja yang terukur agar efektivitasnya dapat meningkatkan,” katanya dari Sumbernya.