Rekomendasi Reformasi Pajak World Bank untuk Indonesia

Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:22:47 WIB
World Bank. ( sumber : net )

JAKARTA - Dalam laporan terbarunya yang berjudul "Indonesia: Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growth", World Bank mengungkapkan potensi Indonesia guna mendongkrak pendapatan negara sampai 2,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB) lewat serangkaian pembaruan pajak.

Dalam 1 sampai 2 tahun, langkah primer yang dianjurkan World Bank berpusat pada taxpayer facilitation lewat digitalisasi administrasi.

Saran yang diberikan mencakup pelebaran layanan e-services, seperti penyediaan pre-filled returns serta faktur pajak elektronik (e-invoicing).

Di samping digitalisasi layanan administrasi, World Bank memandang bahwa pembaruan PPh Badan pun wajib dijalankan dengan menghapus fasilitas atau preferential rates secara bertahap.

Fasilitas pajak seperti tax holiday bagi penanam modal dianjurkan diganti dengan insentif bersifat cost-based, yakni insentif pajak yang dihitung berdasarkan biaya riil atau operasional yang dikeluarkan korporasi.

Menurut World Bank, kebijakan yang mempunyai batas waktu ketat (time-bound) serta didasarkan pada kinerja asli dianggap lebih optimal guna menekan biaya usaha sekaligus menjaga level playing field bagi para pelaku bisnis.

Dalam rentang menengah (3 -5 tahun), World Bank menganjurkan pelebaran landasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lewat penurunan batas minimal Pengusaha Kena Pajak dari Rp4,8 miliar menjadi Rp500 juta per tahun.

Saran tersebut dibarengi pengurangan pengecualian PPN secara bertahap pada bidang tertentu, seperti industri ekstraktif, kesehatan dan pendidikan swasta, yang dianggap sanggup menaikkan pendapatan pajak tanpa menaikkan tarif yang sudah berlaku.

World Bank menganjurkan supaya skema pajak final UMKM berbasis omzet, seperti tarif 0,5%, diaplikasikan secara permanen dan tidak lagi dibatasi oleh masa berlaku (sunset clause).

Menurut World Bank, kebijakan ini bakal memberikan kepastian hukum bagi pelaku UMKM yang masih berukuran kecil dan belum mempunyai kapasitas pembukuan yang memadai.

Selain itu, World Bank mengusulkan aturan yang lebih transparan dengan mekanisme graduation pathway, yaitu jalur peralihan yang terang bagi UMKM untuk berpindah secara bertahap ke skema Tarif Umum PPh Badan seiring perkembangan usahanya.

Peralihan tersebut diharapkan ditopang dengan penyederhanaan administrasi serta pendampingan teknis supaya pelaku usaha sanggup menyesuaikan diri tanpa menghadapi beban kepatuhan yang berlebihan.

Lebih lanjut, World Bank pun menganjurkan pemerintah agar membangun third-party data spine yaitu prasarana integrasi data yang aman dengan perbankan serta instansi lain.

Pengumpulan data pihak ketiga ini krusial guna menjalankan risk-based audits, yaitu pemeriksaan pajak yang diarahkan secara spesifik pada wajib pajak berisiko tinggi berdasarkan analitik data, sehingga lebih efisien dan tidak mengganggu pelaku usaha yang patuh.

Dalam rentang panjang yaitu lebih dari 5 tahun, pembaruan struktural seperti penyederhanaan pendaftaran izin usaha dan pendalaman bidang keuangan diharapkan sanggup memfasilitasi peningkatan kepatuhan pajak.

Sewaktu pelaku usaha terhubung dengan sistem perbankan serta metode pembayaran digital, financial trail transaksi keuangan bakal lebih gampang diverifikasi dan terbentuk secara sistematis.

Hal ini ini pada akhirnya bakal mempermudah pemerintah untuk memvalidasi ketepatan pelaporan serta menaikkan efisiensi pengumpulan pajak.

Tags

Terkini