Kebijakan NTT Batasi BBM Subsidi untuk Kendaraan Taat Pajak, Penunggak Wajib Gunakan BBM Nonsubsidi

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:21:01 WIB
Ilustrasi BBM (sumber foto: NET)

KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi memberlakukan larangan bagi kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan, aturan ini bertujuan menjamin rasa keadilan bagi masyarakat yang taat membayar pajak serta memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati pihak yang berhak. “Yang berhak menerima subsidi harus yang sudah menjalankan kewajiban sehingga berhak mendapatkan haknya, sedangkan yang tidak memenuhi ketentuan tidak semestinya menikmati subsidi negara,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).

Larangan juga berlaku bagi kendaraan berpelat luar daerah yang belum melakukan registrasi sesuai ketentuan di NTT. Meski menuai pro dan kontra, Pemprov NTT menegaskan tidak akan mencabut atau menunda implementasi aturan tersebut.

Alasan kebijakan diterapkan:

  • Tingkat kepatuhan pembayaran PKB di NTT masih rendah, di bawah 50 persen.
  • Kuota BBM subsidi di SPBU kerap habis lebih cepat akibat konsumsi kendaraan yang menunggak pajak maupun berpelat luar daerah.
  • Kuota BBM subsidi dari pemerintah pusat dihitung berdasarkan jumlah kendaraan terdaftar dan aktif membayar pajak di daerah.

Melki menambahkan, pemilik kendaraan yang belum membayar pajak tetap dapat membeli BBM nonsubsidi sehingga aktivitas masyarakat tidak terhenti. “Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kami ingin memastikan subsidi Pemerintah diterima oleh masyarakat yang berhak,” tegasnya.

Menurutnya, meningkatnya kepatuhan pembayaran PKB akan berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, layanan kesehatan, pendidikan, perbaikan rumah layak huni bagi masyarakat miskin, serta pelayanan publik lainnya.

Dengan kebijakan ini, Pemprov NTT berharap kesadaran hukum masyarakat meningkat dan tata kelola subsidi energi semakin tepat sasaran.

Terkini