UMKM Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak, Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Agustus 2026

Rabu, 01 Juli 2026 | 08:14:17 WIB
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) - Bimo Wijayanto (sumber foto: NET)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menetapkan empat marketplace besar sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online. Penunjukan ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

“Jadi, pajak ini bukan pajak baru. Ini penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Kebijakan ini akan menciptakan level of playing field antara pengusaha, pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Bimo.

Bimo menegaskan wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan PMK 37/2025.

“Pedagang kecil wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun, tidak dipungut oleh marketplace PPh Pasal 22-nya. Syaratnya menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan PMK 37 tahun 2025. Dan ini menjadi sinyal yang sangat penting, sinyal yang ingin kami sampaikan bahwa kami tidak akan membebani masyarakat,” ujarnya.

Pemungutan pajak dilakukan setelah mempertimbangkan kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, serta kemampuan marketplace melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.

Dalam ketentuan, PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri melalui marketplace. Mekanisme pemungutan dibuat sederhana, di mana pembayaran konsumen melalui marketplace langsung disertai pemungutan pajak.

Marketplace akan menerbitkan tagihan atau invoice elektronik yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22. Selanjutnya, marketplace menyetorkan pajak ke kas negara dan melaporkan pemungutan melalui SPT PPh masa unifikasi.

“Dengan mekanisme ini kami berharap dan kami yakin bahwa marketplace dan pedagang tidak lagi dibebani proses administrasi yang terlalu rumit untuk transaksi-transaksi yang terjadi di marketplace,” tandas Bimo.

Terkini