KPR Subsidi Naik Rp8 Juta, Pengamat Ingatkan Akses dan Persepsi Sosial

Rabu, 24 Juni 2026 | 16:08:04 WIB
Ilustrasi Rumah Subsidi (sumber foto: NET)

JAKARTA — Pemerintah memperluas batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) penerima rumah subsidi hingga Rp8,5 juta per bulan di sejumlah wilayah. Di Jabodetabek, batas penghasilan bahkan mencapai Rp12 juta untuk lajang dan Rp14 juta bagi yang sudah menikah.

Ketentuan ini tertuang dalam Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah. Kebijakan tersebut menimbulkan perdebatan karena di satu sisi memperluas akses kepemilikan rumah, namun di sisi lain menimbulkan kekhawatiran MBR berpenghasilan rendah harus bersaing dengan calon pembeli yang lebih kuat secara finansial.

Pengamat CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai perluasan batas penghasilan MBR merupakan koreksi atas skema lama yang tidak relevan dengan kondisi ekonomi. Ia menekankan pembagian berbasis zona lebih realistis karena mempertimbangkan inflasi, daya beli, dan disparitas harga rumah. Namun, risiko muncul jika perluasan tidak diikuti oleh tambahan pasokan rumah subsidi dan anggaran. Kelompok dengan penghasilan mendekati batas atas lebih mudah memperoleh pembiayaan dibandingkan dengan MBR berpenghasilan rendah.

Sementara itu, pengamat Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai kenaikan batas penghasilan MBR realistis karena biaya hidup dan harga rumah meningkat. Namun, pekerja bergaji Rp8 juta tetap bisa kesulitan membeli rumah di wilayah dengan harga tanah mahal dan biaya transportasi tinggi. Ia mengingatkan perluasan kriteria penerima berpotensi memperketat persaingan bagi kelompok berpenghasilan Rp4–6 juta.

Syafruddin menekankan perlunya sistem prioritas, bukan sekadar memperluas batas maksimal. Rumah murah di lokasi jauh bisa menimbulkan beban baru karena biaya transportasi tinggi. Ia juga menyoroti potensi kecemburuan sosial jika kelompok berpenghasilan rendah merasa tersisih. Dari sisi perbankan, masuknya debitur berpenghasilan lebih tinggi bisa memperbaiki risiko kredit secara agregat, namun bank tetap harus disiplin dalam underwriting agar tidak melonggarkan standar bagi segmen bawah.

Terkini