Layanan T-Samsat BJB Permudah Cicilan Pajak Kendaraan Bermotor

Rabu, 24 Juni 2026 | 14:36:46 WIB
Ilustrasi Pajak Kendaraan (sumber foto: NET)

JAKARTA — Pemilik kendaraan bermotor kini memiliki alternatif untuk membayar pajak tanpa harus menyiapkan dana besar sekaligus. 

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah bekerja sama dengan Bank BJB menghadirkan layanan T-Samsat yang memungkinkan pembayaran dilakukan secara bertahap sebelum jatuh tempo.

Melalui T-Samsat, pemilik kendaraan dapat menyisihkan dana secara berkala lewat rekening tabungan. Dana yang terkumpul akan otomatis digunakan untuk membayar pajak kendaraan saat jatuh tempo melalui mekanisme debet sesuai nominal tagihan.

Bapenda Jawa Barat menjelaskan, layanan ini membantu nasabah mempersiapkan dana pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejak jauh hari sehingga beban pengeluaran lebih ringan dan terencana. 

Sistem T-Samsat terhubung langsung dengan jaringan Samsat Jawa Barat sehingga pembayaran dilakukan tepat waktu sesuai jadwal perpanjangan STNK tahunan.

Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat wajib memiliki rekening tabungan dan kartu ATM Bank BJB, serta fasilitas DIGI Bank BJB. Kendaraan yang didaftarkan tidak boleh memiliki tunggakan pajak tahun sebelumnya. Fasilitas berlaku untuk kendaraan pribadi maupun atas nama pihak lain, baik pelat hitam maupun pelat putih.

T-Samsat menyediakan dua mekanisme pembayaran. Pertama, blokir berkala yang memungkinkan nasabah mencicil dana sedikit demi sedikit hingga jumlah tagihan terpenuhi. Kedua, blokir sekaligus, di mana nasabah menyediakan dana sesuai nilai pajak kendaraan dan sistem akan melakukan pembayaran otomatis pada tanggal pendebetan.

Kehadiran layanan ini diharapkan membantu masyarakat mengatur keuangan lebih baik. Dengan cicilan pajak, beban pembayaran tahunan menjadi lebih ringan karena dapat dipersiapkan sejak awal.

Terkini