Pajak UMKM PP 20/2026, Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak

Rabu, 24 Juni 2026 | 14:36:46 WIB
Ilustrasi Pajak Penghasilan (sumber foto: NET)

JAKARTA — Terbitnya PP 20 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan terhadap ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM. Namun, aturan ini tidak menghapus seluruh ketentuan lama dalam PP 55/2022. Beberapa ketentuan tetap berlaku dan penting bagi pelaku UMKM untuk dipahami.

Tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari peredaran bruto usaha masih berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria. Peredaran bruto dihitung dari seluruh penghasilan usaha sebelum dikurangi potongan penjualan, diskon, atau potongan sejenis. Penghasilan dari pekerjaan bebas, luar negeri, atau yang sudah dikenai PPh Final tersendiri tidak termasuk dalam dasar pengenaan.

Fasilitas omzet bebas pajak hingga Rp500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tetap dipertahankan. Ketentuan berlaku kumulatif sejak awal tahun pajak. PPh Final 0,5% baru dikenakan atas omzet yang melebihi Rp500 juta. Pasangan suami istri dengan NPWP terpisah juga tetap mendapat fasilitas masing-masing Rp500 juta.

Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta dapat menyerahkan Surat Pernyataan Omzet untuk menghindari pemotongan pajak. Surat ini menjadi dasar agar transaksi tidak dipotong PPh Final, meski pihak pemotong tetap wajib menerbitkan bukti pemotongan dengan nilai nihil.

Pelunasan PPh Final UMKM dapat dilakukan dengan dua mekanisme. Pertama, setor sendiri setiap bulan melalui sistem Coretax dengan kode billing. Kedua, dipotong atau dipungut oleh lawan transaksi seperti badan usaha, instansi pemerintah, atau pihak lain yang ditunjuk.

Selain membayar, wajib pajak tetap wajib melaporkan peredaran bruto. Wajib Pajak Orang Pribadi melampirkan laporan dalam SPT Tahunan menggunakan formulir L-3B, sedangkan Wajib Pajak Badan menggunakan formulir L-5 sesuai PMK 164/2023.

DJP mengimbau pelaku UMKM mengevaluasi kondisi usaha, menghitung omzet dari berbagai sumber, memperhatikan batas Rp4,8 miliar sebagai syarat penggunaan PPh Final UMKM, serta menyiapkan pembukuan jika harus beralih ke skema PPh umum. Konsultasi gratis di kantor pajak tetap tersedia bagi wajib pajak yang membutuhkan.

Terkini