Marketplace Wajib Setor Pajak 0,5 Persen dari Omzet Bruto

Rabu, 24 Juni 2026 | 14:36:46 WIB
Ilustrasi Pajak Marketplace (sumber foto: NET)

JAKARTA — Pemerintah akan mulai menerapkan mekanisme pemungutan pajak e-commerce melalui marketplace pada Juli 2026. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak di sektor digital yang terus berkembang.

Aturan dalam PMK 37/2025 menetapkan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online. Marketplace wajib menyetor dan melaporkan pajak yang dipungut ke DJP.

Poin Utama Kebijakan.

Marketplace pemungut pajak: hanya platform yang memenuhi kriteria tertentu (rekening escrow, nilai transaksi, traffic).

Tarif pajak: 0,5% dari omzet bruto, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Pengecualian omzet: pedagang dengan omzet ? Rp500 juta per tahun bebas dari pungutan jika menyampaikan surat pernyataan.

Transaksi dikecualikan: penjualan pulsa, emas, tanah/bangunan, jasa ekspedisi individu, dan pedagang dengan SKB.

Dampak kebijakan: meningkatkan kepastian hukum, menyederhanakan administrasi, dan menciptakan persaingan adil antara usaha online dan offline.

Persiapan Pedagang Online.

Pelaku usaha perlu menyiapkan:

  • NPWP atau NIK valid
  • Alamat korespondensi aktif
  • Data omzet akurat
  • Surat pernyataan omzet ? Rp500 juta (jika berlaku)
  • Surat Keterangan Bebas (SKB) bila memiliki fasilitas tersebut.

Terkini