PMK 43/2026 Terbit, PPN Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah

Rabu, 24 Juni 2026 | 14:36:46 WIB
Ilustrasi Pesawat (sumber foto: NET)

JAKARTA — Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026 yang mengatur pemberian insentif berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas tiket pesawat domestik kelas ekonomi.

Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya pada momentum libur sekolah. Insentif PPN DTP diberikan sebesar 100% atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge.

Periode insentif berlaku untuk pembelian tiket sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2026, dengan penerbangan berlangsung 24 Juni–5 Juli 2026. Artinya, masyarakat bisa memperoleh fasilitas PPN DTP jika membeli tiket dalam periode tersebut dan jadwal penerbangan juga sesuai ketentuan.

PMK 43/2026 menegaskan bahwa PPN yang ditanggung pemerintah hanya berlaku untuk komponen tarif dasar dan fuel surcharge. Biaya tambahan opsional seperti bagasi ekstra maupun pemilihan kursi tetap dikenakan PPN dan menjadi tanggungan penumpang.

Sebagai contoh, seorang penumpang membeli tiket Jakarta–Surabaya pada 25 Juni 2026 untuk penerbangan 4 Juli 2026 seharga Rp1.261.756. Komponen biaya terdiri dari base fare Rp790.000 dan fuel surcharge Rp121.600. PPN terutang atas komponen tersebut sebesar Rp100.276 ditanggung pemerintah. Namun, PPN atas bagasi tambahan Rp7.432 dan seat selection Rp4.955 tetap dibebankan kepada penumpang.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat menikmati harga tiket lebih terjangkau selama libur sekolah, sekaligus menjaga mobilitas dan daya beli di tengah kondisi ekonomi nasional.

Terkini