JAKARTA — Pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% untuk tiket pesawat ekonomi domestik selama libur sekolah 2026. Namun, tidak semua pembelian tiket otomatis memperoleh fasilitas tersebut karena ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Ketentuan ini diatur dalam PMK Nomor 43 Tahun 2026 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Sekolah. Kebijakan diterbitkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan mobilitas saat liburan sekolah.
Fasilitas PPN DTP hanya berlaku untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik yang dibeli sejak PMK berlaku hingga 5 Juli 2026, dengan penerbangan dilakukan dalam rentang 24 Juni–5 Juli 2026. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, PPN tetap dikenakan sesuai aturan perpajakan.
Pemerintah menanggung seluruh PPN atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge tiket pesawat. Biaya tambahan seperti bagasi ekstra maupun pemilihan kursi tetap dikenai PPN dan menjadi tanggungan penumpang.
Sebagai ilustrasi, penumpang yang membeli tiket Jakarta–Surabaya pada 29 Juni 2026 untuk penerbangan 1 Juli 2026 berhak memperoleh fasilitas PPN DTP. Dari harga tiket Rp1,13 juta, PPN senilai Rp100.276 ditanggung pemerintah. Sebaliknya, pembelian tiket pada 4 Juli 2026 untuk penerbangan 7 Juli 2026 tidak mendapat fasilitas karena jadwal penerbangan melewati batas waktu yang ditetapkan.
Pemerintah menegaskan insentif ini hanya berlaku pada komponen utama harga tiket, sementara biaya tambahan opsional tetap dikenakan pajak sesuai ketentuan.